JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut ada 16 daerah yang tidak sanggup dari segi anggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada serentak 2024 seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari 16 daerah itu, dua di antaranya adalah Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan) dan Kabupaten Serang (Banten). Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyebut, belasan daerah yang tidak sanggup menyediakan anggaran itu, membutuhkan bantuan dari dari pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.
“Daerah yang tidak sanggup yang masih membutuhkan bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN, berjumlah 16 daerah,” kata Ribka dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (27/2), seperti dikutip CNNindonesia.com.
Mengutip Antara, diketahui Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melakukan PSU untuk Pilkada Banjarbaru 2024 dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon atau kotak kosong.
Dengan begitu, surat suara PSU Pilkada Banjarbaru nantinya memuat dua kolom yang terdiri atas kolom yang mencantumkan foto pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono serta kolom kosong yang tidak bergambar.
Mahkamah menilai Pilkada Banjarbaru 2024 tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945 karena masyarakat tidak diberikan pilihan kotak kosong.
Pilkada Banjarbaru 2024 semula diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Erna-Wartono dan pasangan calon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Kemudian, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi dan masyarakat yang memilih paslon nomor urut 2 dianggap suaranya tidak sah dan KPU Banjarbaru akhirnya menetapkan pemenang pilkada paslon Erna-Wartono.
Padahal faktanya, suara tidak sah lebih banyak daripada suara paslon Erna-Wartono.
Perolehan suara sah untuk paslon nomor urut 1 Erna-Wartono sebanyak 36.135 suara atau 32 persen, sedangkan suara tidak sah 78.736 suara atau 68 persen sehingga jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah 114.871 suara.
Sementara di Pilbup Serang, MK menemukan bukti dan fakta yang menunjukkan cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib. Ratu adalah istri Yandri. MK pun memerintahkan digelar PSU di seluruh TPS Kabupaten Serang.
Selain Serang dan Banjarbaru, daerah lainnya yang tidak sanggup secara anggaran untuk menggelar PSU adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Lalu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Palopo, dan Kota Sabang.
Selain 16 daerah yang diputus MK untuk menggelar PSU itu, ada dua daerah lain yang kesulitan anggaran untuk menggelar PSU karena pada Pilkada 2024 lalu dimenangkan kotak kosong. Dua daerah itu adalah Kota Pangkalpinang (Kepulauan Riau) dan Kabupaten Bangka (Bangka Belitung).
Lebih lanjut, Ribka menyatakan ada delapan daerah yang secara anggaran sanggup menggelar PSU.
Daerah-daerah yang memiliki kemampuan anggaran untuk gelar PSU adalah Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membutuhkan anggaran sekitar Rp 486 miliar untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
“Jadi secara total, bapak, ibu sekalian, pimpinan dan anggota Komisi II yang kami hormati, kebutuhan perkiraan-kebutuhan itu di Rp 486.383.829.417,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (27/2), seperti dikutip CNNindonesia.com.
Berdasarkan data yang dipaparkan KPU RI, dari 26 satuan kerja KPU di provinsi dan kabupaten/kota yang menggelar PSU atau rekapitulasi ulang, ada enam satuan kerja yang tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa naskah perjanjian hibah daerah (NHPD) Pilkada 2024.
Sementara 19 satuan kerja lainnya, total kekurangan anggaran sekitar Rp 373 miliar.
“Sebanyak 19 satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp 373 miliar. Terdapat satu satker KPU yaitu KPU Kabupaten Jayapura tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK,” ujar Afifuddin. web