
BANJARMASIN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengecam keras aksi predator anak serta perilaku perundungan di lingkungan pendidikan di Banua.
Hal tersebut terungkap pada saat rapat dengar pendapat bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalsel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalsel, Rabu (26/02) pagi.
Menurut, Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Dokter M Yadi Mahendra Muhyin,pelaku kekerasan terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera.
“Tidak hanya hukuman, mereka juga tidak boleh diberi kesempatan ataupun ruang lagi di dunia pendidikan,” tegas politikus PKB ini.
Komisi IV DPRD Kalsel menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Oleh karena itu, pihaknya mendesak semua instansi terkait untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi generasi penerus bangsa, khususnya di Kalsel.
Ia juga mengatakan perketat pemberian izin mendirikan pesantren dan majelis.Selain itu lakukan pengawasan secara continue terhadap semua sekolah.”Paling penting lakukan sosialisasi untuk pencegahan agar hal serupa tidak terjadi lagi,” ujar Mahendra di Banjarmasin.
Ia pun meminta pihak terkait dalam pemberian sangsi yang tegas terhadap sekolah, yayasan, ponpes atau apapun yang abai dalam pengawasan.
Tidak kalah penting adalah melakukan pendampingan dan menggandeng pihak terkait untuk rehabilitasi korban pelecehan seksual.rds