
PELAIHARI – Penyidik Polres Tanah telah berkoordinasi dengan kejari setempat dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) Sambangan Kecamatan Bati-bati.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Tanah Laut Akhmad Rivani SH MH, yang menyatakan pihaknya telah menerima berkas dugaan penyelewengan dana APBdes.
“Pada tanggal 30 januari 2025, Kejaksaan Negeri Tanah Laut menerima berkas perkara tahap I dari Polres Tanah Laut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan desa yang bersumber pada APBdes Desa Sambangan Kecamatan Bati-bati. Setelah dilakukan penelitian berkas pada tanggal 6 Februari 2025, jaksa peneliti memberitahukan kepada penyidik bahwa berkas perkara belum lengkap (P18),” ujarnya.
Ia menyebutkan, berkas tersebut masih ada kekurangan dan selanjutnya pada 14 Februari 2025 jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polres Tanah Laut untuk segera dilengkapi di sertai petunjuk kekurangan dalam berkas perkara (P-19).
Diketahui pada kasus dugaan korupsi dana desa ini, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Tanah Laut telah menetap tersangka berinisial IM, yang merupakan Sekretaris Desa Sambangan, Kecamatan Bati-bati.
Kasus ini mencuat setelah temuan kerugian negara/daerah dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2017 dan 2018.
Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tanah Laut, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara/daerah yang cukup signifikan mencapai Rp 200 juta.
Tersangka IM selaku Sekretaris Desa Sambangan di duga kuat bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan hasil audit tersebut, terdapat sejumlah temuan yang merugikan negara, di antaranya tersangka melaksanakan semua pengelolaan dana desa sendiri dan diketahui oleh kepala desa, serta tidak lengkapnya bukti pendukung dalam penggunaan anggaran dalam APBDes.
Menurut pihak kepolisian, dalam melaksanakan tugasnya, IM di duga tidak melakukan verifikasi yang benar terhadap dokumen-dokumen pengeluaran dan penerimaan dana desa.
Hal ini bertentangan dengan regulasi yang mengharuskan setiap penggunaan dana desa harus di dukung dengan bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai Peraturan Mendagri Nomor 113 Pasal 24 Ayat 3, yakni sekdes selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa wajib melaksanakan verifikasi bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBdes.
Proses hukum berlanjut setelah menetapkan IM sebagai tersangka, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanah Laut akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut peran tersangka dalam penyimpangan tersebut.
Pihak kepolisian juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus ini. ris