Mata Banua Online
Jumat, Maret 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak PPh 21

by Mata Banua
17 Februari 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\Februari 2025\18 Februari 2025\7\Halaman 7 (edoy)\Foto Berita HL.jpg
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. (foto:mb/Bis)

JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan insentif bebas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh 21 sepanjang 2025 untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Pemberian insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

PMK Nomor 10/2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. “Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” demikian kutipan Pasal 2 Ayat 3 dokumen peraturan tersebut, Senin (17/2).

Berita Lainnya

Harga Beras, Bawang Merah, Telur Melandai

Harga Beras, Bawang Merah, Telur Melandai

12 Maret 2026
Para Pekerja sedang Memproduksi Kue Kering

Para Pekerja sedang Memproduksi Kue Kering

12 Maret 2026

Adapun Pasal 3 Ayat 1 beleid tersebut mengatur pekerja yang akan mendapatkan insentif tersebut. Beleid itu menjelaskan bahwa karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit akan mendapat insentif PPh 21 DTP tersebut.

Sementara itu, Pasal 4 PMK tersebut menyatakan bahwa insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari. BACA JUGA Batas Waktu Lapor SPT Pajak Tahunan dan Cara Mengklaim Lebih Bayar Cara Lapor SPT Pajak Tahunan untuk Orang Pribadi Gaji di Atas dan di Bawah Rp60 Juta Neraca Perdagangan Januari 2025 Surplus US$3,45 Miliar, Pecahkan Rekor 57 Bulan Berturut Selain itu, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Secara terpisah, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa latar belakang penerbitan PMK ini adalah upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu. “Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” tegas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, dikutip dari keterangan resmi tersebut.

Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK No. 10/2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman pajak.go.id.bis/rds

 

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper