TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimipin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH mengamankan seorang pria berinisial AL (32), warga Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, kejadian berawal saat polisi mendapat laporan dari warga sekitar bahwa sering terjadi transaksi narkotika di lingkungan mereka.
“Setelah mendapat informasi tersebut polisi bergegas ke lokasi, di sebuah pos jaga peternakan di ayam di Desa Padang Panjang petugas menemukan pelaku AL,” katanya.
Di tempat tersebut, polisi juga menemukan belasan bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening di duga sabu siap edar yang diletakkan di kotak rokok, dan sebagian lagi di bawah tandon air yang di akui pelaku AL adalah miliknya.
Selain itu, AL juga mengaku bahwa ia mendapat barang tersebut dari seorang pria berinisial LI (37), yang saat ini masih dalam pengejaran.
Pelaku AL yang juga merupakan residivis kasus narkoba kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia disangkakan dengan pasal dugaan Peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Turut di sita barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,96 gram, satu handphone warna gitam doff, satu sekop terbuat dari sedotan, satu pack plastik klip, satu kotak rokok, dan uang tunai Rp 500 ribu hasil penjualan sabu,” pungkasnya. yan

