Mata Banua Online
Minggu, Januari 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Edarkan Sabu, AL Ditangkap

by Mata Banua
17 Februari 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimipin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH mengamankan seorang pria berinisial AL (32), warga Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, kejadian berawal saat polisi mendapat laporan dari warga sekitar bahwa sering terjadi transaksi narkotika di lingkungan mereka.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara.jpg

Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara

14 Januari 2026

“Setelah mendapat informasi tersebut polisi bergegas ke lokasi, di sebuah pos jaga peternakan di ayam di Desa Padang Panjang petugas menemukan pelaku AL,” katanya.

Di tempat tersebut, polisi juga menemukan belasan bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening di duga sabu siap edar yang diletakkan di kotak rokok, dan sebagian lagi di bawah tandon air yang di akui pelaku AL adalah miliknya.

Selain itu, AL juga mengaku bahwa ia mendapat barang tersebut dari seorang pria berinisial LI (37), yang saat ini masih dalam pengejaran.

Pelaku AL yang juga merupakan residivis kasus narkoba kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia disangkakan dengan pasal dugaan Peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Turut di sita barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,96 gram, satu handphone warna gitam doff, satu sekop terbuat dari sedotan, satu pack plastik klip, satu kotak rokok, dan uang tunai Rp 500 ribu hasil penjualan sabu,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper