
TANJUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menggelar Rapat Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja rentan, di Aula Tanjung Puri, Kamis (16/1).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Tabalong, Eko Eklam Noprianto, mengatakan, Pemkab Tabalong telah menganggarkan di tahun 2025 ini jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk warga miskin dan miskin ekstrem.
“Perlindungan yang diberikan yaitu, santunan kecelakaan, meninggal atas kecelakaan kerja sebesar 70 juta ditambah beasiswa untuk dua anak sampai dengan kuliah dengan total maksimal 174 juta,” katanya saat ditemui seusai rapat.
Kemudian yang kedua adalah jaminan kematian yakni meninggal biasa yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar 42 juta.Ia juga mengatakan apabila ada Kepala keluarga yang mencari nafkah meninggal ada santunan sebesar Rp 42 juta yang bertujuan agar ahli waris dapat berusaha kembali.
“Harapannya dengan program yang dibantu Pemkab ini, masyarakat miskin tidak turun menjadi ekstrem dan miskin ekstrem tidak turun lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker, Raudhatul Jannah mengatakan, pada rapat kali ini pihaknya mengundang beberapa SKPD terlibat yang melaksanakan dan mengatur terkait calon peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
“Hasil Kesimpulannya tadi SKPD yang terkait untuk segera menyampaikan datanya kepada kami, nanti juga akan kami lakukan secara bersurat kepada SKPD terkait untuk menyampaikan data calon-calon peserta,” jelasnya.
Adapun untuk beberapa kategori calon peserta sementara ini, pihaknya masih mengikuti peraturan Bupati yang saat ini peraturan Bupati juga masih menunggu hasil persetujuan dari Kemendagri dan selanjutnya nanti akan ditetapkan.
“Sesuai dengan rancangan peraturan Bupati tentang penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya adalah penggiat agama, buruh tani, petani, peternak, perkebun, kuli bangunan, tukang ojek, pedagang dan buruh harian,” sebutnya.
Ia menambahkan, sementara ini pihaknya mengambil data dari aplikasi Silangkar (Sistem Informasi Penanggulangan Kemiskinan Terpadu dan Terintegrasi) terkait data masyarakat miskin dan ekstrem dan sudah disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Sudah kami sampaikan datanya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera diberlakukan verifikasi dan mereka sudah melakukan verifikasi,” ungkapnya.
“Dari data 15.136 orang yang kami sampaikan, diambil dari warga data masyarakat miskin yang berumur 18 sampai 65 tahun itu didapatkan 8.350 orang yang akan siap bayar sambil menunggu peraturan Bupati untuk bisa segera kami laksanakan,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah, Pj Sekretaris Daerah, H Nanang Mulkani, Kabag Kesra, Alipansyah, Plt Kepala Disnaker, Subhan dan Kepala Dinas Sosial, H Rusmadi.yan/rds

