Mata Banua Online
Minggu, Maret 15, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Solusi Islam Atas Persoalan Kriminalitas Penjualan Bayi

by Mata Banua
6 Januari 2025
in Opini
0

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd (Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi.)

Kasus penjualan bayi kembali terjadi. Direktorat Reserse Kriminal Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dia oknum bidan berinisial JE (44) dan DM (77). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di kota Yogyakarta. Dua tersangka menjual bayi Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65 juta sampai Rp 85 juta dengan modus sebagai biaya persalinan.

Berita Lainnya

Lailatul Qadar dan Inspirasi Peradaban

Lailatul Qadar dan Inspirasi Peradaban

12 Maret 2026
Berburu Wajib Pajak: Beban Rakyat di Tengah Krisis Anggaran

Erosi Tata Kelola Keamanan Global

12 Maret 2026

Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY kurun 2015 hingga saat tertangkap tangan pada 4 Desember 2024, dari praktik kedua tersangka tercatat sebanyak 66 bayi. Dua tersangka itu melakukan aksinya dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik (myedisi.com).

Kasus jual beli bayi yang terus berulang di negeri ini menunjukkan adanya problem sistemis. Terjadinya kasus ini melibatkan banyak faktor di antaranya adanya problem ekonomi atau kemiskinan, maraknya seks bebas yang mengakibatkan banyak terjadi kehamilan tidak diinginkan (KTD), juga tumpulnya hati nurani, dan adanya pergeseran nilai kehidupan. Kemiskinan akibatnya sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan, maraknya pengangguran, dan tidak adanya jaminan negara atas kesejahteraan rakyatnya acapkali mendorong masyarakat melakukan tindak kriminal untuk mendapatkan cuan demi bertahan hidup.

Meski tidak dibenarkan, harusnya kriminalitas seperti menjual bayi ini menjadi pukulan bagi negara yang gagal menyejahterakan rakyatnya. Tidak bisa dimungkiri bahwa penjualan bayi juga sangat dipengaruhi oleh maraknya seks bebas yang berujung pada KTD. Anak yang lahir dari hubungan zina pun seringkali menjadi korban penjualan. Dengan alasan masih ingin melanjutkan pendidikan, belum siap mengasuh anak, dan malu memiliki anak hasil perzinaan.

Sementara saat ini kebebasan bergaul termasuk free sex dilegalkan negeri ini, selama tidak ada unsur pemaksaan atau kekerasan. Jauhnya masyarakat dari pemahaman Islam menjadikan aktivitas tidak dilandasi oleh aturan Allah SWT. Halal dan haram diabaikan. Asas perbuatannya adalah asas manfaat dan nilai-nilai materi. Selama perbuatan yang dilakukannya menghasilkan materi maka akan terus dikejar meski mendatangkan murka Allah dan membahayakan banyak pihak. Tindak kriminal pun tidak lagi melihat status pendidikan seseorang, karena ketidakpahaman Islam melanda semua kalangan.

Selain itu, juga akibat tumpulnya hukum dan abainya negara mengurus rakyat. Pelaku-pelaku kejahatan di negeri ini tidak mendapat sanksi menjerakan. Hukuman yang diberikan pada pelaku kejahatan tidak membuatnya berhenti melakukan kejahatan yang sama saat bebas dari hukuman. Hukum bisa dibeli juga sudah lazim kita dengarkan dan dipraktikkan. Aparat-aparat yang diberi tugas masih jauh dari kata amanah.

Sungguh, berbagai hal tersebut erat kaitannya dengan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik yang diberlakukan dalam seluruh aspek kehidupan saat ini. Kentalnya orientasi atas materi atau harta telah mematikan hati nurani bidan yang seharusnya berperan dalam membangun keluarga. Sistem ini juga mengakibatkan tertutupnya pintu kebaikan dan terbuka lebarnya pintu kejahatan. Karena itu, selama sistem sekuler kapitalistik diterapkan, problem penjualan bayi dan berbagai tindak kriminal lainnya akan mewarnai kehidupan masyarakat.

Sistem sekuler kapitalis telah gagal mewujudkan pemimpin yang amanah dan menyejahterakan rakyat. Silih bergantinya pemimpin, hasilnya sama saja. Terpuruk. Padahal, ada sistem lain yang lebih baik dan belum pernah diterapkan di negeri mayoritas Muslim ini. Sistem yang diidam-idamkan para ulama di awal kemerdekaan itu adalah sistem Islam, sistem yang mengatur negara ini berdasarkan syariah Islam.

Solusi atas persoalan kriminalitas termasuk penjualan bayi nyaris mustahil kita temukan selain dalam sistem Islam. Sistem Islam yang dimaksud adalah seluruh syariat Islam tanpa terkecuali, yang diterapkan pada individu, masyarakat maupun negara. Sebab, Islam akan membangun manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa sehingga perilakunya sesuai dengan hukum syara’. Ini adalah buah penerapan sistem pendidikan Islam dan juga penerapan sistem kehidupan sesuai dengan Islam, termasuk sistem pergaulan Islam.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nidhzamul Ijtima’iy (sistem pergaulan Islam) menjelaskan bahwa tujuan dari penciptaan naluri melestarikan keturunan (nau’) acalah manusia bisa melestarikan keturunan mereka. Sehingga pada dasarnya wajar jika akan ada pandangan seksual di antara hubungan pria dan wanita. Hanya saja Allah SWT memberikan aturan agar naluri ini tersalurkan dengan benar, yakni hanya dalam kehidupan suami istri saja (pernikahan).

Oleh karena itu, sistem pergaulan Islam akan diterapkan negara untuk menghindari problem yang mungkin muncul jika manusia dibebaskan bergaul dengan lawan jenisnya. Di antara aturan tersebut adalah kewajiban menundukkan pandangan, menutup aurat, larangan khalwat (berdua-duaan dengan kawan jenis), ikhtilath (campur baur), dan lain-lain.

Selain itu, ada jaminan negara atas kesejahteraan individu per individu yang salah satu efeknya adalah menjaga diri rakyat dari perbuatan mencari harta dengan harta yang haram. Negara membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi pencari nafkah atau laki-laki yang memampukan menenuhi kebutuhan pangan, sandang, dan papan bagi keluarganya.

Penerapan sistem ekonomi Islam juga menjadikan pelayanan kesehatan dan pendidikan bisa diakses semua warga negara tanpa terkecuali secara gratis. Kebutuhan transportasi, air, listrik, BBM, gas, bisa diakses dengan murah karena negara menjalankan perannya sebagai pelayan rakyat yang mengelola harta rakyat secara amanah untuk dikembalikan manfaatnya kepada seluruh rakyat. Sistem sanksi yang tegas juga akan mampu mencegah berulangnya tindak kejahatan serupa sebagaimana penjualan bayi.

Demikianlah sistem Islam dengan pemimpin berprofil Islam dan memiliki relasi ideal dengan rakyatnya akan mampu mencegah tindakan kriminal di tengah masyarakat apapun bentuknya. Karena itu, penerapan syariah Islam dalam pengaturan negara ini di segala bidang kehidupan harus segera diwujudkan. Sebabnya jelas, Allah SWT telah memerintahkan semua Muslim tanpa terkecuali untuk mengamalkan syariah Islam secara menyeluruh (kaffah).[]

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper