Mata Banua Online
Minggu, September 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Muhidin Berhentikan Direksi dan Komisaris PT Bangun Banua

by Mata Banua
2 Januari 2025
in Headlines
0

 

Plt Direktur Utama PT Bangun Banua Drs H Muhammad Amin

ANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin memberhentikan seluruh jajaran Direksi dan Komisaris PT Bangun Banua Kalsel melalui Surat Keputusan Sirkuler Pemegang Saham yang ditandatanganinya langsung pada Selasa 24 Desember 2024.

Berita Lainnya

C:\Users\Desain 01\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\Helfi Assegaf.jpg

Dua Pembunuh Kacab Bank Bobol Rekening Dormant Rp 204 M

25 September 2025
Raja Juli dan Nusron Kena Semprot Aktivis di Hari Tani

Raja Juli dan Nusron Kena Semprot Aktivis di Hari Tani

25 September 2025

Surat keputusan sirkuler adalah keputusan yang diambil oleh pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara tertulis dan mengikat. Dalam keputusan tersebut, Muhidin juga menunjuk Plt baru untuk mengambil alih kendali perusahaan.

H Supiyannor (Komisaris Utama). Heriyadi dan M Yulian Noor yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris resmi diberhentikan. Posisi mereka digantikan oleh Ahmad Faridi sebagai Plt Komisaris.

Begitu juga di jajaran direksi seperti Plt Direktur Utama Bangun Banua M Bayu Bujang, Direksi Yusni Hardi dan Khairil Anwar juga diberhentikan dari jabatannya. Dan kini kendali direksi dipegang oleh Plt Direktur Utama PT Bangun Banua Drs H Muhammad Amin.

Tidak terkecuali kepada anak perusahaan seperti PT Ambang Barito Persada, PT Bangun Banua Persada Kalimantan dan PT Dangsanak Banua Sabuku. Semua komisaris anak perusahaan tersebut ikut diberhentikan.

Plt Direktur Utama PT Bangun Banua Drs H Muhammad Amin membenarkan hal tersebut, karena pemberhentian direksi dan komisaris, termasuk penujukan Plt Direktur Utama PT Bangun Banua tersebut sepenuhnya hak Gubernur Kalsel.

”Apa pertimbangannya, saya tidak tahu. Yang jelas saya ditugaskan Gubernur Kalsel H Muhidin selama menjabat Plt ini untuk mempelajari, mengevaluasi termasuk mengembangkan PT Bangun banua ke depannya,” ujar Muhammad Amin, saat dihubungi via handphone di Banjarmasin, Kamis (2/1) sore.

Amin menambahkan, usaha apa saja yang masih sehat di PT Bangun Banua akan dilanjutkan, sedangkan usaha yang kurang sehat akan dihentikan. Dia juga akan memikirkan bisnis baru untuk mendapatkan laba PAD.

“Jabatan direksi-direksi dan komisaris nantinya akan ditentukan gubernur. Kkita juga ditugaskan melakukan audit seluruhnya. Tidak hanya perusahan daerah, tapi ke seluruh SKPD pun dilakukan audit oleh Gubernur, supaya betul-betul sudah bersih. Kalau ada temuan, maka harus diselesaikan oleh pejabat yang bersangkutan terlebih dahulu,” jelasnya. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper