
Oleh : Tomy Michael (Dosen FH Universiats 17 Agustus 1945 Surabaya)
Dulu,common law muncul dari perubahan dan sentralisasi kekuasaan raja di abad pertengahan apalagi era Norman Conquest di tahun 1066 oleh William, the Duke of Normandy – terjadi konsolidasi kekuasaan oleh raja-raja. Sehingga raja yang berkuasa dalam ketakutan. Namun ketika dicermati, ketakutan itu bukan karena ada sistem hukum lainnya tetapi terjadi pengurangan kekuasaan dalam dirinya. Sehingga seringkali common law dianggap sistem hukum yang egois karena menolak civil law. Ternyata hal tersebut tidak benar karena dalam common law berdampingan juga sistem hukum gereja, rural courts, sistem hukum adat hingga pengadilan maritim yang menerapkan hukum Romawi.
Hal menariknya, pengakuan akan hukum adat termasuk bagian yang tidak bisa ditinggalkan walaupun keberadaannya juga tergantung penafsiran dari hakim kerajaan. Ketika hukum adat dirasa umum maka akan dipakai dan sebaliknya. Untuk saat ini keberadaan hukum adat secara normatif masih terus mendapat perhatian dari negara walaupun cukup banyak hasil penelitian yang membenturkan hukum adat dengan hukum hak asasi manusia.
Pertentangan ini membuat common law menjadi lebih unggul karena kesemuanya digabungkan menjadi pemikiran hakim yang bersumber pada kebijaksanaan dan preseden. Apabila melihat undang-undang di Indonesia sejak polemik rancangan undang-undang cipta kerja maka terdapat pergeseran dari civil law ke common law. Isi undang-undang yang semakin banyak pasal dan jumlah halaman yang tebal menunjukkan bahwa peraturan pelaksana “tidak dibutuhkan” karena seluruhnya sudah termaktub detail.
Semakin banyak pasal atau sedikit pasal sebetulnya tidak menjamin suatu undang-undang itu baik. Karena baik atau tidaknya harus patuh asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; dan asas keterbukaan.
Kepatuhan itu harus melibatkan kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial. Katakan saja, undang-undang sudah memenuhi syarat tersebut namun telah terjadi “otomatis penolakan” di Mahkamah Konstitusi. Artinya, pengundangan hanyalah hari dimana ijin untuk melakukan uji materiil boleh dilakukan. Contohnya keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diuji sebanyak empat puluh dua kali di Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2023.
Padahal pemilihan umum salah satu ciri bahwa sistem hukum itu berjalan. Konstitusi menjadikan pemilihan umum sebagai ajang berdemokrasi karena terkait pemenuhan hak dan kewajiban antara masyarakat dan penguasa.
Contoh lainnya ketidakjelasan pengaturan hukum publik dan hukum privat berimbas pada ketidakadilan hukum. Walaupun Reinhard Zimmermann mengutip pendapat orang lain tetapi ada hal menarik yang dielaborasikan. Ia mengatakan apakah pengadilan tidak mau membuka tabir kesetaraan, padahal peluang untuk melakukannya sangat kecil karena para pekerja didalamnya tidak memiliki hak untuk melakukannya. Pendapat yang bisa menimbulkan sesat berpikir ini sebetulnya ada hak yang sama bagi pekerja di pengadilan untuk memberikan kritik pada penguasa. Tetapi tampaknya Reinhard tidak memahami makna kekuasaan yang dipisahkan kemudian dibagikan dalam perspektif negara modern. Common law dan civil law sama-sama memiliki kekuasaan yudisial yang independen dalam memberikan putusan.
Pada akhirnya civil law khas Indonesia menjadi ditinggalkan dengan sistem atau negara hukum prismatik. Arief Hidayat dalam Negara Hukum Berwatak Pancasila mengatakan bahwa hukum prismatik adalah hukum yang mengintegrasikan unsur-unsur baik dari yang terkandung dalam berbagai sistem hukum sehingga terbentuk suatu hukum yang baru dan utuh. Pendapat Arief Hidayat yang mensitir Moh Mahfud MD pada akhirnya menegasikan common law dan civil law kemudian menomorsatukan sistem hukum prismatik.
Ciri khas ini harus dipertahankan karena keutamaan adanya ideologi Pancasila dan sistem hukum Indonesia adalah prismatik. Walaupun kita tidak bisa lepas dari common law dan civil law tetapi harus ada ketegasan akan pilihan dan pelaksanaan dari sistem hukum yang diakui di Indonesia. Kemudian pertanyaan mungkinkah Indonesia menjadi common law? Jawabannya secara mutlak tidak mungkin walaupun kecenderungannya ke arah sana. Hanya Indonesia bisa mengambil ketegasan sistem hukum apakah yang cocok di Indonesia sebagai salah satu bahan dalam perubahan Konstitusi kita di waktu depan.
Apalagi ada kerinduan untuk kembali pada UUD asli dan asli itupun mencakup bahasa, penafsiran, kekuasaan fundamental atau apapun yang bertujuan pada awal mula pemisahan kekuasaan. Asli bagaimanakah yang dimaksud harus jelas karena Konstitusi asli kita sebenarnya adalah hukum adat yang juga terkait erat dengan agama dan kepercayaan.
Karena ketika civil law pun “diakui” sebagai bagian dari Indonesia maka tidak ada salahnya mendiskursuskan common law untuk memperoleh keadilan hukum dari sudut pandang berbeda. Keadilan hukum dalam perspektif negara yang mendukung kecerdasan buatan harus memperoleh validasi melalui kepastian hukum. Dengan demikian hak masyarakat terpenuhi dan kewajiban negara pun tuntas.

