Mata Banua Online
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DKUMPP Awasi Produk Terbungkus

by Mata Banua
8 Desember 2024
in Indonesiana, Martapura
0
D:\2024\Desember 2024\7 Desember 2024\2\2\New Folder\DKUMPP Awasi Produk Terbungkus.jpg
DKUMPP Kabupaten Banjar saat melakukan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus di sejumlah pasar di Martapura beberapa waktu lalu.(foto;mb/ant)

MARTAPURA – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar mengawasi barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) pada beberapa toko di Kecamatan Martapura dan Martapura Timur, guna menjaga kualitas barang dan perlindungan bagi konsumen.

Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP Banjar Ahmad Baihaqi mengatakan, dari hasil pengawasan ditemukan beberapa produk yang belum sesuai standar pelabelan, seperti produk minyak goreng yang penulisan sangat kecil sehingga membuat konsumen sulit mengetahui isi dari minyak goreng tersebut.

Berita Lainnya

BPBD Gelar Rakor Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2025

BPBD Gelar Rakor Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2025

13 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\2\Komisi IV Gali Strategi dan Inspirasi ke DIY.jpg

Komisi IV Gali Strategi dan Inspirasi ke DIY

12 Oktober 2025

“Seharusnya dituliskan juga di label berapa jumlah liter minyak. Selain itu ada juga produk sirup yang penulisannya kurang standar, jenis ukuran huruf tidak sesuai dengan kaidah peraturan perdagangan,” ujarnya, Sabtu (7/12).

Ia berharap dengan pengawasan ini para pedagang dapat mengetahui dan memberitahukan kepada distributor, bahwa pelabelan masa kedaluarsa dan sebagainya harus disesuaikan dengan peraturan kemendag.

“Wewenang kami hanya menyurvei, memeriksa, mendata, dan memberitahukan kepada pedagang agar nantinya disampaikan ke distributor bahwa ada peraturan Menteri Perdagangan yang harus disesuaikan. Untuk penyitaan dan lainnya itu ada wewenang pihak lain,” jelasnya.

Sementara, salah satu pemilik toko di Desa Sungai Sipai Fika mengapresiasi DKUMPP Banjar dan mendukung kegiatan dengan tujuan menjaga perlindungan konsumen. Terkait ditemukan produk tidak standar pada pelabelan, ia tidak mengetahui standar label yang sesuai dengan kemendag.

“Kami sangat terbantu dalam pengawasan ini, kadang kami tidak mengetahui ternyata barang-barang tersebut tidak ada izin dan standarnya,” ucapnya.

Menurutnya, dengan adanya pengawasan tersebut membuat pihaknya jadi mengetahui peraturan apa saja yang boleh dan tidak boleh diperjualbelikan.

Ke depan, pihaknya akan lebih ketat lagi dalam menerima suatu produk dan akan menyampaikan kepada distributor tentang peraturan dari kemendag tersebut. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper