Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Menteri LHK Dorong Pembangunan TPST

by Mata Banua
28 November 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\November 2024\29 November 2024\5\Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq beebincang dengan Wawali Arifin Noo.jpg
MENTERI LHK Hanif Faisol Nurofiq beebincang dengan Wawali Arifin Noor dan Kadis DLH Banjarmasin Alive Yoesfah Love.(foto;mb/ist)

 

BANJARMASIN – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Banjarmasin, di Jalan Gubernur Soebarjo.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Yamin menyampaikan KUA dan PPAS tahun 2025.jpg

Yamin Fokuskan Empat Kebijakan Pembangunan Tahun 2026

10 Juli 2025
Load More

Kunjungan itu merupakan bagian dari program kerja 100 hari Kementerian LHK terkait pengelolaan sampah di seluruh Indonesia.

Kunjungi Menteri LHK didampingi Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Alive Yoesfah Love, Sekretaris DLH, Wahyu Hardi Cahyono beserta jajaran terkait, Kamis (28/11).

Alive menyampaikan, sidak tersebut tidak direncanakan sebelumnya. “Walaupun tidak ada di jadwal kegiatan, Pak Menteri datang untuk melihat langsung kondisi TPA kita. Beliau menyebut dengan kondisi lahan basah seperti di sini, pengelolaan sampah dengan sanitary landfill tidak memungkinkan,” ujar Alive.

Menteri LHK mengarahkan agar Kota Banjarmasin segera membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Menurut Alive, lahan yang tersedia di TPA saat ini cukup luas, yaitu 39,5 hektare, dengan 21 hektare yang sudah terpakai.

“TPST tidak memerlukan lahan besar karena pengolahan dilakukan menggunakan alat-alat modern. Selain itu, sistem seperti RDF (Refused Derived Fuel) atau pirolisis juga akan dipertimbangkan,” lanjutnya.

Inspeksi tim dari Kementerian LHK akan dilakukan dalam waktu sebulan untuk memberikan arahan teknis mengenai rencana pembangunan TPST. Selama proses ini, aktivitas di TPA akan dihentikan sementara untuk memungkinkan pengelolaan ulang sampah.

Alive juga menegaskan bahwa inspeksi itu tidak berkaitan dengan penilaian Adipura, tetapi murni bagian dari upaya percepatan pengelolaan sampah nasional. “Ini adalah langkah awal untuk transformasi sistem pengelolaan sampah kita. Ke depannya, TPA tradisional akan digantikan dengan TPST,” pungkasnya. via

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA