
KOTABARU – Bea dan Cukai bersama Forkopimda kabupaten Kotabaru, melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan seperti minuman mengandung Etil Alkohol, batang rokok ilegal jenis SKM lainya, bertempat di tempat pembungaan akhir (TPA) sungup kanan kecamatan Pulau Laut Tengah, pada Selasa (19/11/2024).
Dihadiri Staf Ahli Bupati Kotabaru Johansyah, Dandim 1004/ kotabaru Letkol Inf Deden Ika Derajat,SAP,MHan, kepala Kantor Bea dan cukai Kotabaru M Budy Hermanto, Kasat Narkoba Polres kotabaru Iptu Sidik Martujet , forkopimda dan para awak media kotabaru.
Kepala Kantor Bea dan cukai Kotabaru M Budy Hermanto menyampaikan, Bea cukai menggelar kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal, atas penindakan kepabeanan dan cukai barang yang dimusnahkan hasil dari 124 penindakan, dibidang cukai yang berasal dari kegiatan operasi pasar.
Kemudian, penindakan pada jasa kiriman dan patroli laut dalam kurun waktu 3 tahun dari bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan bulan September tahun 2024 di wilayah kabupaten Kotabaru, dan kabupaten tanah bumbu barang yang akan dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan, untuk dilakukan pemusnahan dari direktorat jenderal kekayaan negara sesuai dengan surat persetujuan nomor: S-2/MK.6/WKN 12/2024 tanggal 1 November 2024.
Barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung Etil Alkohol adalah barang yang mempunyai sifat atau keterestik tertentu seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau di lingkungan hidup atau pemakaiannya pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Rincian barang yang dimusnahkan ialah 701.084 batang rokok jenis SKM, berbagai macam merek dan 485.80 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan undang undang nomor 11 tahun 1995 tenang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang – undang nomor 39 tahun 2007, yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang adalah Rp 394.904.620 ,- dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp526.044.536,-
Pemusnahan atas barang kena cukai ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar dirusak dengan alat berat dan ditimbun didalam tanah. Barang kena cukai (BKC) hasil tembakau rokok yang akan dimusnahkan kondisinya sudah kadaluwarsa dan tidak layak dikonsumsi. Adapun pesan yang dapat disampaikan adalah rokok ilegal selain merugikan negara juga menimbulkan efek jera bagi pelanggar serta untuk melindungi kesehatan masyarakat.(ebet/mb03)

