Mata Banua Online
Senin, Februari 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tapin libatkan masyarakat susun RDTR agar pembangunan terarah

by Mata Banua
21 Oktober 2024
in Daerah, Lintas
0
TATA RUANG-Penjabat (Pj) Bupati Tapin M Syarifuddin (ketiga kiri) menghadiri konsultasi publik penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) Tapin Selatan di Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (foto:mb/ant)

RANTAU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), melibatkan masyarakat konsultasi publik penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) Tapin Selatan guna memastikan pembangunan daerah lebih terarah.

“Kami ingin memastikan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, sehingga rencana yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat,” kata Penjabat (Pj) Bupati Tapin M Syarifuddin di Rantau, Kabupaten Tapin.

Berita Lainnya

Bupati Kotabaru kunjungi Dirjen BinaPembangunan Daerah Kemendagri

Bupati Kotabaru kunjungi Dirjen BinaPembangunan Daerah Kemendagri

1 Februari 2026
Ikan mati massal di Batola, dewan minta dinas terkait bantu pokdatan

Ikan mati massal di Batola, dewan minta dinas terkait bantu pokdatan

29 Januari 2026

Menurut dia, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam penyusunan RDTR ini, karena suara masyarakat menjadi bagian dari keputusan yang diambil oleh pemangku kebijakan.

“Konsultasi penyusunan RDTR ini sangat penting guna mempermudah pemanfaatan ruang di daerah, khususnya di Tapin Selatan. RDTR ini sebagai pedoman agar ke depan pembangunan bisa lebih terarah,” ujarnya.

Syarifuddin menjelaskan, RDTR serta peraturan zonasi yang memiliki kedalaman muatan, aturan dan peta yang lebih spesifik, dibutuhkan, karena pada dasarnya rencana tata ruang wilayah (RTRW) belum cukup untuk dijadikan dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapin Rizkan Noor mengatakan daerah yang memiliki RDTR hanya perlu konfirmasi untuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), sedangkan yang belum harus melalui proses persetujuan yang lebih panjang.

Dia menjelaskan, RDTR ini berfungsi sebagai panduan teknis untuk pembangunan infrastruktur, utamanya di Kecamatan Tapin Selatan.

Oleh karena itu, melalui RDTR tersebut diharapkan pembangunan di Tapin Selatan, lebih terencana untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat setempat secara berkelanjutan.

Konsultasi publik RTDR ini melibatkan Forkopimda, staf ahli, asisten, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah dan pimpinan instansi vertikal, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, swasta, anggota FPR, juga menghadirkan konsultan sebagai narasumber pembahasan penyusunan RDTR Tapin Selatan.{[an/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper