Mata Banua Online
Sabtu, Januari 17, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPU Gelar Sosialisasi Layanan Pindah Memilih

by Mata Banua
16 Oktober 2024
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2024\Oktober 2024\17 Oktober 2024\2\bfdbf.jpg
KETUA KPU Tabalong berfoto bersama dengan para peserta sosialisasi di Hotel Jelita Tanjung, Rabu (16/10). (Foto:mb/yan)

TANJUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi layanan pindah memilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, di Hotel Jelita Tanjung, Rabu (16/10).

Kegiatan tersebut turut di hadiri jajaran forkopimda, kepala SKPD, para camat, perbankan, pihak perusahaan, media, dan lain sebagainya.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara.jpg

Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara

14 Januari 2026

Ketua KPU Tabalong Ardiansyah mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk ikhtiar pihaknya dalam melindungi hak pilih, karena saat pemutakhiran atau penyusunan daftar pemilih dalam bentuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada pemilih yang tidak bisa memilih.

“Jadi saat penyusunan daftar pemilih dalam bentuk DPT, ada beberapa pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya sesuai dengan alamat domisili atau TPS-nya karena berbagai alasan,” jelasnya.

Menurutnya, karena ini merupakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, jadi hanya yang ber-KTP wilayah administratif Kalimantan Selatan yang bisa memilih.

“Jadi secara administratif yang boleh melakukan tindakan memilih ini hanyalah pemilih yang memiliki KTP Kalimantan Selatan,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, proses pindah pemilih ini juga harus dilakukan oleh yang bersangkutan, tentunya dengan membawa berbagai persyaratan.

“Seperti membawa KTP elektronik, kartu keluarga, dan dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih ke KPU, PPK, PPS, maupun tempat asal ia terdaftar,” ucapnya.

Ardiansyah menyebutkan, ada sembilan alasan yang harus dipenuhi untuk pindah memilih, di antaranya rehabilitasi narkoba, tugas belajar pendidikan, dan penyandang disabilitas.

“Pemilih yang berpindah domisili, bekerja di luar domisili sedang rawat inap, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, hingga menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara,” tambahnya.

Untuk batas akhir pindah memilih akan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 007 Tahun 2024.

“Jadi KPU akan menyediakan dua batas akhir untuk pindah memilih untuk bisa memindahkan lokasi TPS, yakni 30 hari dan 7 hari sebelum pemungutan suara dimulai,” ungkapnya.

Ia menegaskan KPU akan terus melakukan sosialisasi terhadap layanan pindah memilih ini, seperti di media sosial (medsos) dan memasang spanduk-spanduk di tiap desa hingga kecamatan di wilayah Tabalong.

“Semoga kegiatan hari ini bisa dipublikasikan kepada seluruh masyarakat luas, karena yang kita undang hari ini kebanyakan dari pimpinan-pimpinan wilayah yang dapat secara langsung menyampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper