Mata Banua Online
Senin, Februari 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kemenag HSU Rilis Format Buku Nikah Terbaru

by Mata Banua
6 Oktober 2024
in Daerah, Hulu Sungai Utara
0

 

BUKU NIKAH-Kementerian Agama Kabupaten HSU kenalkan buku nikah baru. (foto:mb/yusuf)

AMUNTAI- Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis format Buku Nikah terbaru yang akan digunakan oleh masyarakat. Pada Buku Nikah tahun 2024 tersebut terdapat sejumlah perbedaan dengan Buku Nikah format yang lama.

Berita Lainnya

Bupati Hadiri Acara Purna Tugas Kepala SMK Negeri 1 Amuntai

Bupati Hadiri Acara Purna Tugas Kepala SMK Negeri 1 Amuntai

1 Februari 2026
Bupati Jani Tegaskan Komitmen Perbaikan Pelayanan Publik

Bupati Jani Tegaskan Komitmen Perbaikan Pelayanan Publik

29 Januari 2026

Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Hulu Sungai Utara, H Farid Wijdan, menjelaskan bahwa Buku Nikah cetakan 2024 dapat dipergunakan secara efektif mulai Oktober 2024.

Perubahan tersebut, menurutnya bertujuan untuk pengelolaan dokumen nikah dan pencatatan nikah yang lebih tertib dan efisien.

Ia menjelaskan, secara umum buku nikah tidak banyak mengalami perubahan, dimana ukurannya masih 8×12 cm dan spesifikasi serta sistem pengamanannya tetap dipertahankan. Namun, mulai saat ini, baik pengantin laki-laki maupun perempuan akan sama mendapatkan buku nikah berwarna hijau.

Perbedaan pertama ialah dari cover buku nikah. Apabila ketentuan yang dulu suami mendapatkan buku nikah merah sedangkan istri mendapatkan buku nikah hijau, “maka saat ini keduanya sama-sama akan mendapatkan buku nikah berwarna hijau,” jelas Farid.

Selain warna sampul yang sama, pembaharuan berikutnya ialah huruf, seri dan nomor perforasi bersifat tunggal atau tidak ganda. Nomor perforasi sendiri ditetapkan, sesuai dengan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi.

Kemudian yang membedakannya dengan buku nikah lama, ialah tanda tangan Menteri Agama saat ini akan langsung diprint melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.

Sebelumnya, tanda tangan menteri agama dicetak terlebih dahulu di buku nikah. Kini tanda tangan Menteri Agama akan dibubuhi atau diprint melalui aplikasi SIMKAH bersamaan dengan pengisian buku nikah tersebut, jelasnya.

Farid menambahkan, bagi pengantin yang buku nikah-nya rusak atau hilang, maka akan diganti sesuai permohonan dan kebutuhan permohonan dengan stok buku nikah reguler. Penggunaan buku nikah format baru di Hulu Sungai Utara sendiri akan digunakan secara berangsur-angsur menyesuaikan dengan stok buku nikah lama yang masih ada.

“Sesuai dengan arahan, kami akan habiskan dulu stok yang masih ada. Setelahnya, seluruhnya di Kabupaten HSU akan menggunakan buku nikah format baru,” ungkapnya.

Farid berharap, adanya buku nikah format baru tersebut dapat diketahui masyarakat luas. Sehingga, tidak menimbulkan pertanyaan atau kebingungan mengenai adanya perbedaan dengan buku nikah sebelumnya. Ia juga berpesan agar KUA se Kabupaten HSU dapat mensosialisasikan hal tersebut kepada calon pengantin dan masyarakat. (suf/mb03)

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper