
TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, IPTU Danang Eko Prasetyo, SSos, MM bersama Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolsek IPTU Heri Siswoyo, SH, mengamankan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat pada Minggu (15/9).
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK, MH, MTr Opsla melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno membenarkan perihal penemuan mayat tersebut di Jalan Anggrek 6 kiri Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
“Mayat berjenis kelamin laki-laki tersebut diketahui bernama Sudarsono (58) yang tinggal seorang diri di rumah dan diduga korban meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya,” jelasnya.
Joko mengatakan, berdasarkan hasil dari keterangan saksi yang bernama Sutiani (50) yang juga merupakan keponakan korban bahwa pada sore itu ia bermaksud datang kerumah korban untuk mengantarkan makakanan.
“Saat tiba di depan rumah korban, saksi mencium aroma busuk dari arah dalam rumah korban. Merasa curiga, ia kemudian memanggil tetangga-tetangga korban dan menerangkan jika dirinya mencium aroma bau busuk yang berasal dari dalam rumah korban dan ia kemudian menghubungi kepolisian,” katanya.
Setelah mendapatkan laporan, petugas kemudian mendatangi TKP dan dengan didampingi oleh warga setempat, kemudian membuka pintu rumah korban dan menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi telentang dilantai ruang tamu tanpa menggunakan busana.
“Dari hasil pemeriksaan Pihak medis RSUD H Badaruddin Maburai, seluruh tubuh korban membengkak dan penuh dengan cairan, terjadi kaku mayat, terlihat luka disamping kanan badan dan ada ditemukan bekas belatung, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan baik dari benda tajam maupun benda tumpul dan diperkirakan sudah meninggal dunia sekitar lima hari,” bebernya.
Menurut keterangan dari saksi Sutiani bahwa ia terakhir kali melihat korban pada Kamis (12/9) sekira pukul 17.00 WITA dan hingga pada saat itu korban kemudian tidak pernah terlihat keluar dari rumahnya.
“Dari kejadian tersebut, pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan otopsi dan menerima kejadian yang dialami korban karena musibah dan bersedia membuat pernyataan,” pungkasnya. yan/ani

