Mata Banua Online
Kamis, Februari 19, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Ungkap Motif NR Aniaya MH

by Mata Banua
4 September 2024
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2024\September 2024\5 September 2024\2\2\sc.jpg
KABAG Ops Polres Tapin AKP Ismet Wahyudi saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan berat di wilayah hukum setempat. (Foto:mb/her)

 

RANTAU – Polres Tapin mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan NR (29) terhadap mantan istrinya MH (27), saat press release di Gazebo Polres Tapin, Rabu (4/9).

Berita Lainnya

ASN Dilarang Terlibat Judol dan Pinjol

ASN Dilarang Terlibat Judol dan Pinjol

18 Februari 2026
Polres HSU Musnahkan Ratusan Gram Sabu

Polres HSU Musnahkan Ratusan Gram Sabu

18 Februari 2026

Kabag Ops Polres Tapin AKP Ismet Wahyudi mengatakan, motif NR menganiaya MH yang sedang hamil enam bulan hingga menyebabkan janinnya tewas, dikarenakan mendengarkan bisikan gaib dari orang pintar.

Diketahui, pelaku dan korban adalah mantan suami istri yang sama-sama sudah menikah atau memiliki pasangan masing-masing.

AKP Ismet Wahyudi membeberkan, kronologi kejadian berawal saat pelaku melihat korban sedang berkendara di jalan, dan NR langsung mengikuti MH. Melihat korban singgah di salah satu rumah warga, pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan penganiayaan.

“Saat itu pelaku yakin bahwa penyebab istrinya sakit-sakitan karena di guna-guna oleh korban, ia percaya hal itu dari omongan orang pintar,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, pada Senin (19/8) sekitar pukul 16.30 Wita, Resmob Tapin berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengakibatkan luka berat.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Zuhri Muhammad mengatakan, karena ada janin yang ikut meninggal, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pelaku tidak hanya dikenakan pasal penganiayaan, tetapi juga akan dilakukan pemberkasan terhadap perbuatannya yang mengakibatkan janin korban meninggal.

“Pelaku akan menjalani proses hukum yang pertama, yakni penganiayaan. Kemudian dilanjutkan dengan fakta perbuatan yang dilakukan oleh pelaku atas kasus yang akan masuk dalam pelanggaran UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku sempat lari ke luar Kabupaten Tapin sesudah melakukan kejahatan, hingga akhirnya di amankan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

“Karena tersangka tidak melawan saat di tangkap, kita amankan secara humanis dan prosedural. Tidak ada keterlibatan tersangka lain, karena pelaku merencanakan pembunuhan itu seorang diri,” pungkasnya. her

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper