
RANTAU – Polres Tapin mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan NR (29) terhadap mantan istrinya MH (27), saat press release di Gazebo Polres Tapin, Rabu (4/9).
Kabag Ops Polres Tapin AKP Ismet Wahyudi mengatakan, motif NR menganiaya MH yang sedang hamil enam bulan hingga menyebabkan janinnya tewas, dikarenakan mendengarkan bisikan gaib dari orang pintar.
Diketahui, pelaku dan korban adalah mantan suami istri yang sama-sama sudah menikah atau memiliki pasangan masing-masing.
AKP Ismet Wahyudi membeberkan, kronologi kejadian berawal saat pelaku melihat korban sedang berkendara di jalan, dan NR langsung mengikuti MH. Melihat korban singgah di salah satu rumah warga, pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan penganiayaan.
“Saat itu pelaku yakin bahwa penyebab istrinya sakit-sakitan karena di guna-guna oleh korban, ia percaya hal itu dari omongan orang pintar,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, pada Senin (19/8) sekitar pukul 16.30 Wita, Resmob Tapin berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengakibatkan luka berat.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Zuhri Muhammad mengatakan, karena ada janin yang ikut meninggal, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pelaku tidak hanya dikenakan pasal penganiayaan, tetapi juga akan dilakukan pemberkasan terhadap perbuatannya yang mengakibatkan janin korban meninggal.
“Pelaku akan menjalani proses hukum yang pertama, yakni penganiayaan. Kemudian dilanjutkan dengan fakta perbuatan yang dilakukan oleh pelaku atas kasus yang akan masuk dalam pelanggaran UU Perlindungan Anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku sempat lari ke luar Kabupaten Tapin sesudah melakukan kejahatan, hingga akhirnya di amankan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
“Karena tersangka tidak melawan saat di tangkap, kita amankan secara humanis dan prosedural. Tidak ada keterlibatan tersangka lain, karena pelaku merencanakan pembunuhan itu seorang diri,” pungkasnya. her

