
BANJARMASIN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah DPRD Kalsel H Gusti Abidinsyah usai rapat dengan mitra kerja dilingkungan Pemprov Kalsel.
H Gusti Abidinsyah mengatakan hari ini Raperda tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah sudah difinalisasi supaya bisa di undang-undangkan. “ Mudah-mudahan setelah di perdakan pada tahun 2025,nanti sudah bisa dilaksanakan,” ujar Gutsi Abidinsyah di Banjarmasin, Rabu (21/8) siang.
Jadi hari ini Pansus hanya melakukan di finalisasi dan pendatanganan Raperda tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah. Yang penting Perda tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah tahun 2025 sudah bisa dilaksanakan.
“ Setelah ini kan dibawa ke Mendagri, saya minta di fasilitasi dan direvisi untuk segera di sahkan pada rapat paripurna DPRD Kalsel,” jelasnya.
Yang jelas kalau sudah menjadi Peaturan daerah tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah yang sebelumnya hanya peraturan gubernur saja, kini sudah menjadi perda tentu ada payung hukumnya untuk dilaksanakan.rds

