TANJUNG – Seolah tidak jera dari perbuatan sebelumnya, seorang perempuan berinisial HY (36) warga kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong kembali berurusan dengan hukum dengan dugaan tindak pidana yang sama yaitu penggelapan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim, IPTU Danang Eko Prasetyo, SSos, MM mengamankan HY di kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Minggu (11/8).
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK, MH, MTr Opsla melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku HY diamankan setelah adanya laporan dari korban berinisial PR (48) warga kecamatan Tanjung.
“Diamankannya pelaku HY setelah petugas mendapat laporan dari korban PR yang merasa keberatan karena mobil miliknya digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban,” tuturnya.
Ia juga membeberkan, menurut dari keterangan korban pada Rabu (7/8), pelaku datang ke sebuah komplek perumahan di kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak dengan maksud untuk menyewa sebuah mobil dengan biaya sewa sebesar Rp340 ribu perhari.
“Pada Sabtu (10/8), korban menanyakan perihal pembayaran sewa mobil tersebut dan pelaku menyampaikan bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang pada Minggu (10/8) malam dengan gadai sebesar Rp10 juta,” bebernya.
Ia juga mengatakan bahwa korban yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
“Saat ini pelaku HY disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dengan barang bukti berupa satu buah mobil penumpang warna silver metalik beserta STNK nya,” pungkasnya. yan/ani

