
KANDANGAN – Jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) meringkus empat orang diduga anggota sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) lintas provinsi dan kabupaten.
“Ke empat pelaku ini berinisial WS, AF, AH, AF, dengan rincian tiga pelaku adalah warga Banjarmasin dan satu pelaku lainnya warga Kabupaten Barito Kuala (Batola),” kata Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, Sabtu (20/7).
Ia menjelaskan, para pelaku di ringkus Satreskrim Polres HSS di backup Unit Macan Kalsel Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel beberapa hari lalu di lokasi yang berbeda.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar kuitansi penyerahan uang, berbagai jenis handphone, SIM A, hingga peralatan pembuatan STNK dan BPKB palsu.
Selain itu, Polres HSS menyita satu satu unit mobil jenis Sport Utility Vehicle (SUV) merk Toyota Pajero dengan nomor Polisi DA 8888 HN yang menjadi alat penipuan pelaku, dan merugikan korban hingga ratusan juta.
“Terungkapnya kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor ini berawal saat WS menyewa satu unit mobil SUV dengan nomor polisi DA 8888 HN di wilayah Banjarmasin,” ungkap kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres HSS AKP Widodo Saputro.
WS menggunakan nama palsu Riza Safari kemudian mengadaikan mobil rental tersebut di lengkapi dengan STNK dan BPKB palsu, serta KTP palsu yang sudah di buat dan di siapkan oleh sindikat ini
Mobil tersebut di gadaikan kepada warga Kecamatan Kandangan dengan nominal Rp 225 juta. Korban pun percaya dengan STNK dan BPKB palsu sesuai dengan nama di KTP, sehingga menerima gadai yang dilakukan WS.
“Korban saat itu menerima gadai karena percaya STNK dan BPKB palsu sesuai dengan nama di KTP, di samping para pelaku ini menggadaikan mobil dengan harga yang miring dan tak wajar,” ujarnya.
Setelah menerima gadai mobil, korban kedatangan pemilik mobil rental yang menyebutkan BPKB mobil SUV tersebut ada di pembiayaan.
Korban selanjutnya melakukan pengecekan STNK dan BPKB mobil tersebut, dan akhirnya mengetahui kepastian bahwa itu palsu. Merasa di tipu pelaku, korban melaporkan kasus ini ke Polres HSS.
“Motif sindikat ini mereka melakukan penipuan dengan cara memakai BPKB dan STNK palsu, lalu disesuaikan dengan KTP dan mengincar warga awam. Pelaku mengincar korban yang berada di pedesaan,” jelasnya.
Saat melakukan aksinya, lanjut dia, sindikat ini berbagi tugas, ada yang sebagai otak pelaksana, pemasar atau yang mencari calon korban, serta ada yang bertugas mencetak STNK dan BPKB palsu.
“WS dan AF sebagai otaknya, sedangkan AH bertindak sebagai pemasar dan mencari korban, untuk AF membuat STNK dan BPKB palsu,” ungkapnya.
Setelah mobil di rental, para pelaku membuat surat menyurat palsu disesuaikan jenis mobil, dan selanjutnya mencari korban supaya dapat melakukan transaksi.
“Di saat transaksi, harga mobil di tawarkan tidak sesuai dengan harga pasaran, sehingga memicu ketertarikan orang membeli tanpa melihat surat menyuratnya asli atau tidak,” terangnya.
Para pelaku mengakui melakukan pemalsuan STNK dan BPKB dengan belajar secara otodidak, terlihat dari surat menyurat yang di buat masih kurang rapi, ada yang di tempel begitu pun tulisan, warna, dan lainnya jauh dari aslinya.
“Masih jauh dari yang asli, tapi korbannya kan masyarakat awam yang tidak paham dan tidak mengerti,” ucapnya.
Kapolres HSS mengimbau kepada warga agar kasus seperti ini tidak terulang lagi, supaya warga jangan cepat percaya dengan tawaran gadai mobil dengan harga murah.
Warga pun bisa menanyakan ke pihak yang berwenang untuk keaslian surat menyuratnya, termasuk apabila harga kendaraan yang di tawarkan tidak sesuai pasaran, maka itu patut di curigai.
“Kami juga nanti akan menyosialisasikan kepada masyarakat bagaimana BPKB dan STNK yang asli,” katanya.
Para pelaku bakal di jerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 264 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.
Diketahui, dua dari empat pelaku dari sindikat ini, yaitu WS dan AF diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan pernah terjerat kasus penggelapan mobil tahun 2017 dan 2019 di Polresta Banjarmasin dan Polres Batola. ant