
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna tingkat I tentang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin pada Jumat, (12/07/2024)
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin, Matnor Ali, dan Tugiatno, serta dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor, Sekretaris Daerah Kota Ikhsan Budiman, beserta Asisten dan Kepala SKPD di lingkungan pemerintah kota setempat.
Dalam paripurna, H Arifin Noor mengatakan bahwa APBD 2025 sekitar Rp2,45 triliun dan belanja daerah Rp 2,95 triliun. Proyeksi anggaran tersebut belum mencantumkan pendapatan transfer yang bersifat earmaked atau sudah ditentukan penggunaannya seperti insentif fiskal DAK fisik maupun DAK fisik atau DAU spesifik gradt.
“Sedangkan untuk pembayaran hutang tahun 2023 telah berproses dan terselesaikan diatas 90 persen,” kata Arifin Noor.
Ia juga memahami bahwa pentingnya pengukuran pendapatan dengan baik agar tidak ada pembayaran yang tertunda lagi. “Dari sisi pendapatan, kita harus mengukurnya dengan baik agar pembayaran tidak tertunda lagi. Meskipun ada permasalahan di lapangan, kami sudah menyelesaikan pembayaran. Mudah-mudahan tahun depan tidak akan terjadi lagi, insya Allah,” tambahnya.
Sementara, Matnor Ali mengatakan bahwa penyampaian rancangan APBD 2025 tersebut bisa dikatakan defisit, meskipun tak sebesar APBD 2023.
“Terlihat strukturnya pendapatan daerah itu Rp2, 45 Trilyun, sedangkan belanjanya Rp2, 95 Trilyun. Kita harus bisa menekan defisit, karena belanja yang terlalu tinggi di fisik tahun lalu mengakibatkan refocusing,” tuturnya.
Yang menjadi catatan pihaknya agar bisa menyeimvangkan antara pendapatan belanja sebab penting bagi agar APBD sehat. “Minimal antara APBD dan belanja daerah berimbang atau bahkan surplus lebih bagus,” katanya.
Matnor juga menjelaskan bahwa laporan ramcangan APBD 2025 tersebut tetap akan menjadi pantauan pihaknya meskipuj disebutkan ahwa pendapatan itu belum mencantumkan dana transfer pusat seperti DAK dan DAU. via