
JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.
SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim turut menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu SL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Kemudian, SYL sebagai Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik.
Lalu, terdakwa SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. SYL dan keluarga serta kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Sedangkan beberapa hal meringankan yaitu SYL dianggap sudah berusia lanjut berumur 69 tahun dan belum pernah dihukum. Kemudian, SYL telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.
Lalu, sepanjang pengamatan majelis hakim, SYL dinilai bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, SYL dan keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun penjara.
Tindak pidana ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono yang juga menjalani sidang vonis pada hari ini.web
Sementara, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono yang merupakan mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian masing divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Hatta dan Kasdi telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Hatta merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, sedangkan Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan pidana, Kamis (11/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Dalam pertimbangannya, hakim turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hatta dan Kasdi.
Hal memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan. Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Hatta dan Kasdi bersama SYL dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44,2 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS).
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum 6 tahun menghuni bui dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. web