
RANTAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati setempat, di Aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Rabu (10/7).
Pleno di hadiri Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor beserta jajaran, Ketua Bawaslu Tapin Abid Fikasi G beserta jajaran, perwakilan Badan Kesbangpol Tapin, Badan Intelijen Negara, PPK se-Tapin, perwakilan forkopimda, serta instansi terkait lainnya dan tim pasangan calon perseorangan.
Ketua KPU Tapin Fakhrian Noor mengatakan, pleno terhadap pasangan perseorangan H Milhan dan Habib Farid Asegaf berjalan dengan musyawarah yang baik, dan berdasarkan hasil pleno pasangan perseorangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati saat masa pembukaan masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada 27 hingga 29 Agustus nanti.
“Setelah tahapan verifikasi pasangan perseorangan ini selesai, KPU Tapin akan melakukan monitoring proses coklit yang sedang berjalan untuk Pilkada Tahun 2024,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dengan berita acara yang telah di tandatangani bersama, maka pasangan perseorangan berhak mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati yang mulai dibuka pada 27 Agustus nanti.
Sementara, Ketua Bawaslu Tapin Abid Fikasi G menambahkan, sempat ada perbedaan interpretasi terkait aturan-aturan yang ada dalam Surat Dinas KPU No 959 angka 7 huruf C yang menyatakan (MS) dan huruf F yang mengatakan (TMS).
“Walau sempat ada perbedaan pendapat, yaitu ada sebanyak 43 dukungan pasangan perseorangan di Desa Lokpaikat dan 15 dukungan di Desa Tangkawang yang terverifikasi memenuhi syarat (MS) oleh KPU Tapin dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Bawaslu Tapin, dari kesepakatan tim pasangan perseorangan, sebanyak 58 dukungan yang diperdebatkan akhirnya di anggap mengundurkan diri, sehingga dinyatakan oleh KPU Tapin di anggap tidak memenuhi syarat,” katanya. her