Mata Banua Online
Senin, Oktober 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kecamatan Bantim Jaring Saran untuk Standar Pelayanan Publik

by Mata Banua
26 Juni 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Juni 2024\27 Juni 2024\5\hal 5\HAL 5\Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Machli Riyadi menyampaikan arahan.jpg
ASISTEN 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Machli Riyadi saat menyampaikan arahan pada Publik Hearing di Kecamatan Banjarmasin Timur.(foto: mb/via)

 

BANJARMASIN – Kecamatan Banjarmasin Timur melakukan public hearing atau dengar pendapat tentang Standar Pela­yanan Publik Kecamatan dan Kelurahan, di aula kantor keca­matan Banjarmasin Timur, Rabu (26/6), Publik hearing ini menghadirkan, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Machli Riyadi, Om­budsman perwakilan Kalsel Jayanti Mandastari selaku nara­sumber. Dihadirkan pula Ketua RT,RW, Perwakilan Kelurahan, dan pihak terkait.

Berita Lainnya

Ratusan Relawan Damkar Unjuk Gigi Ajang Lomba Ketangkasan

Ratusan Relawan Damkar Unjuk Gigi Ajang Lomba Ketangkasan

13 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\5\Walikota HM.Yamin,Sekdakot Ikhsan Budiman, Kadiskominfotik Windiastika Kartika serta insan pers.jpg

Pemko-Insan Pers Gelar Outbond di Anjungan Kalsel TMII

12 Oktober 2025

Camat Banjarmasin Timur, Hj Rusdiana mengatakan publik hearing digelar untuk menjaring saran dan masukan dari masya­rakat tentang pelayanan publik yang diberikan oleh kecamatan ataupun kelurahan. “Kami ingin melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan atau saran terhadap semua pelayanan pub­lik,” kata Rusdiana.

Dia menjelaskan, dalam setiap pelayanan publik ini telah disusun alur pelayanan hingga ketentuan standar operasional pelayanan (SOP) yang telah mengacu pada Undang-undang pelayanan publik dan atau Instruksi Presiden. “Contohnya masalah pelayanan sporadik, warga menghendaki sebelum diterbitnya sporadik hendaknya diumumkan terlebih dahulu, baik itu dibuat papan nama sporadik atau cara yang disepakati bers­ama,” jelas camat yang akrab dipanggil Ibu Nana ini.

Contoh lain yang juga menjadi perhatian tentang pela­yanan pembuataan pernyataan surat waris yang harus benar – benar teliti dan hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak atau masalah di kemudian hari.

“Misalnya dalam pelayanan hak waris dimana terkadang kita meminta agar mengumpulkan semua KTP ahli waris. Nah, pelayanan ini kami ingin pemohon harus menyertaan seluruh ahli waris agar tidak ada tuntutan apalagi somasi,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, dalam pelayanan publik yang rentan dalam masalah hukum harusnya mengikuti alur. “Kepada ketua RT dan lurah, saya berpesan agar teliti dan hati-hati dalam me­meriksa persyaratan administrasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara, Macli Riyadi mengatakan, pelayan publik di kecamatan dan kelurahan di kota Banjarmasin masing- masing telah memiliki SOP. “Tidak ada istilah memperlambat pelayanan publik jika semua syarat dan ketentuan dipenuhi. Jikapun ada maka warga bisa mengajukan keluhan ke instansi ber­sang­kutan,­” tutupnya. via

 

Tags: Machli riyadiPelayanan PublikPublic Hearing
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper