Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kecamatan Bantim Jaring Saran untuk Standar Pelayanan Publik

by Mata Banua
26 Juni 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Juni 2024\27 Juni 2024\5\hal 5\HAL 5\Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Machli Riyadi menyampaikan arahan.jpg
ASISTEN 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Machli Riyadi saat menyampaikan arahan pada Publik Hearing di Kecamatan Banjarmasin Timur.(foto: mb/via)

 

BANJARMASIN – Kecamatan Banjarmasin Timur melakukan public hearing atau dengar pendapat tentang Standar Pela­yanan Publik Kecamatan dan Kelurahan, di aula kantor keca­matan Banjarmasin Timur, Rabu (26/6), Publik hearing ini menghadirkan, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Machli Riyadi, Om­budsman perwakilan Kalsel Jayanti Mandastari selaku nara­sumber. Dihadirkan pula Ketua RT,RW, Perwakilan Kelurahan, dan pihak terkait.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Camat Banjarmasin Timur, Hj Rusdiana mengatakan publik hearing digelar untuk menjaring saran dan masukan dari masya­rakat tentang pelayanan publik yang diberikan oleh kecamatan ataupun kelurahan. “Kami ingin melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan atau saran terhadap semua pelayanan pub­lik,” kata Rusdiana.

Dia menjelaskan, dalam setiap pelayanan publik ini telah disusun alur pelayanan hingga ketentuan standar operasional pelayanan (SOP) yang telah mengacu pada Undang-undang pelayanan publik dan atau Instruksi Presiden. “Contohnya masalah pelayanan sporadik, warga menghendaki sebelum diterbitnya sporadik hendaknya diumumkan terlebih dahulu, baik itu dibuat papan nama sporadik atau cara yang disepakati bers­ama,” jelas camat yang akrab dipanggil Ibu Nana ini.

Contoh lain yang juga menjadi perhatian tentang pela­yanan pembuataan pernyataan surat waris yang harus benar – benar teliti dan hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak atau masalah di kemudian hari.

“Misalnya dalam pelayanan hak waris dimana terkadang kita meminta agar mengumpulkan semua KTP ahli waris. Nah, pelayanan ini kami ingin pemohon harus menyertaan seluruh ahli waris agar tidak ada tuntutan apalagi somasi,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, dalam pelayanan publik yang rentan dalam masalah hukum harusnya mengikuti alur. “Kepada ketua RT dan lurah, saya berpesan agar teliti dan hati-hati dalam me­meriksa persyaratan administrasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara, Macli Riyadi mengatakan, pelayan publik di kecamatan dan kelurahan di kota Banjarmasin masing- masing telah memiliki SOP. “Tidak ada istilah memperlambat pelayanan publik jika semua syarat dan ketentuan dipenuhi. Jikapun ada maka warga bisa mengajukan keluhan ke instansi ber­sang­kutan,­” tutupnya. via

 

Tags: Machli riyadiPelayanan PublikPublic Hearing
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA