
BANJARMASIN – Kecamatan Banjarmasin Timur melakukan public hearing atau dengar pendapat tentang Standar Pelayanan Publik Kecamatan dan Kelurahan, di aula kantor kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (26/6), Publik hearing ini menghadirkan, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Machli Riyadi, Ombudsman perwakilan Kalsel Jayanti Mandastari selaku narasumber. Dihadirkan pula Ketua RT,RW, Perwakilan Kelurahan, dan pihak terkait.
Camat Banjarmasin Timur, Hj Rusdiana mengatakan publik hearing digelar untuk menjaring saran dan masukan dari masyarakat tentang pelayanan publik yang diberikan oleh kecamatan ataupun kelurahan. “Kami ingin melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan atau saran terhadap semua pelayanan publik,” kata Rusdiana.
Dia menjelaskan, dalam setiap pelayanan publik ini telah disusun alur pelayanan hingga ketentuan standar operasional pelayanan (SOP) yang telah mengacu pada Undang-undang pelayanan publik dan atau Instruksi Presiden. “Contohnya masalah pelayanan sporadik, warga menghendaki sebelum diterbitnya sporadik hendaknya diumumkan terlebih dahulu, baik itu dibuat papan nama sporadik atau cara yang disepakati bersama,” jelas camat yang akrab dipanggil Ibu Nana ini.
Contoh lain yang juga menjadi perhatian tentang pelayanan pembuataan pernyataan surat waris yang harus benar – benar teliti dan hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak atau masalah di kemudian hari.
“Misalnya dalam pelayanan hak waris dimana terkadang kita meminta agar mengumpulkan semua KTP ahli waris. Nah, pelayanan ini kami ingin pemohon harus menyertaan seluruh ahli waris agar tidak ada tuntutan apalagi somasi,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, dalam pelayanan publik yang rentan dalam masalah hukum harusnya mengikuti alur. “Kepada ketua RT dan lurah, saya berpesan agar teliti dan hati-hati dalam memeriksa persyaratan administrasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara, Macli Riyadi mengatakan, pelayan publik di kecamatan dan kelurahan di kota Banjarmasin masing- masing telah memiliki SOP. “Tidak ada istilah memperlambat pelayanan publik jika semua syarat dan ketentuan dipenuhi. Jikapun ada maka warga bisa mengajukan keluhan ke instansi bersangkutan,” tutupnya. via