Mata Banua Online
Kamis, Januari 15, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satpol PP Tabalong Pasang Spanduk Larangan Berjualan

by Mata Banua
23 Juni 2024
in Daerah, Tabalong
0

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabalong memasang spanduk imbauan larangan berjualan di kawasan lapangan tenis di Jalan Penghulu Rasyid, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung.(foto:mb/yan)

TANJUNG – Seringnya pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan rawan kecelakaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabalong memasang spanduk imbauan larangan berjualan di kawasan lapangan tenis di Jalan Penghulu Rasyid, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Jum’at (21/6).

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Polisi Tabalong Gelar Patroli Dialogis.jpg

Polisi Tabalong Gelar Patroli Dialogis

14 Januari 2026
Bupati Resmikan Tabalong Smart Command Center

Bupati Resmikan Tabalong Smart Command Center

14 Januari 2026

Pemasangan spanduk larangan ini agar para PKL bisa berjualan ditempat yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah tepat berada di seberang jalan yang merupakan kawasan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tabalong, Tazeriyanoor menjelaskan, imbauan larangan tersebut dipasang ke beberapa tempat termasuk di kawasan olahraga di Jalan Penghulu Rasyid.

“Kita memasang spanduk di beberapa tempat terutama dii kawasan tersebut, karena memang bukan tempat untuk berjualan, selain itu kawasan tersebut juga rawan kecelakaan dan rawan macet saat jam antar jemput sekolah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan pemasangan spanduk imbauan ini berdasarkan laporan dari warga dan kelurahan setempat sehingga pihaknya secara cepat melakukan tindakan penertiban.Penertiban ini juga untuk memberikan solusi bagi para PKL yang masih berdagang di trotoar, khususnya di kawasan olahraga untuk pindah ke area yang sudah disediakan yakni di Pasar Barunak Tanjung yang menjadi pusat perdagangan UMKM.

“Selain mentertibkan kami juga memberikan solusi dan tempat untuk para PKL untuk berjualan di tempat yang disediakan, tepatnya di Pasar Barunak Tanjung, kami harap para PKL tertib dan taat akan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui selain di kawasan olahraga tersebut, imbauan ini juga di pasang pada beberapa tempat di kawasan perkotaan di antaranya di sekitar Tanjung Bersinar Park dan kawasan Pendopo Bersinar Pembataan.yan/rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper