
TANJUNG – Seringnya pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan rawan kecelakaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabalong memasang spanduk imbauan larangan berjualan di kawasan lapangan tenis di Jalan Penghulu Rasyid, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Jum’at (21/6).
Pemasangan spanduk larangan ini agar para PKL bisa berjualan ditempat yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah tepat berada di seberang jalan yang merupakan kawasan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tabalong, Tazeriyanoor menjelaskan, imbauan larangan tersebut dipasang ke beberapa tempat termasuk di kawasan olahraga di Jalan Penghulu Rasyid.
“Kita memasang spanduk di beberapa tempat terutama dii kawasan tersebut, karena memang bukan tempat untuk berjualan, selain itu kawasan tersebut juga rawan kecelakaan dan rawan macet saat jam antar jemput sekolah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan pemasangan spanduk imbauan ini berdasarkan laporan dari warga dan kelurahan setempat sehingga pihaknya secara cepat melakukan tindakan penertiban.Penertiban ini juga untuk memberikan solusi bagi para PKL yang masih berdagang di trotoar, khususnya di kawasan olahraga untuk pindah ke area yang sudah disediakan yakni di Pasar Barunak Tanjung yang menjadi pusat perdagangan UMKM.
“Selain mentertibkan kami juga memberikan solusi dan tempat untuk para PKL untuk berjualan di tempat yang disediakan, tepatnya di Pasar Barunak Tanjung, kami harap para PKL tertib dan taat akan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui selain di kawasan olahraga tersebut, imbauan ini juga di pasang pada beberapa tempat di kawasan perkotaan di antaranya di sekitar Tanjung Bersinar Park dan kawasan Pendopo Bersinar Pembataan.yan/rds

