Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perlindungan Hak Anak dari Kekerasan Seksual

by Mata Banua
19 Juni 2024
in Opini
0
D:\2024\Juni 2024\20 Juni 2024\8\8\asccsa.jpg
(foto:mb/web)

Oleh : Nada Annisa (Pemerhati Masyarakat)

Pengurus Perkumpulan Perempuan Wirausaha (Perwira) Kalimantan Selatan menyelenggarakan seminar bersama santriwati Pondok Pesantren (Pontren) Darul Ilmi Puteri tentang perlindungan hak anak dari kekerasan seksual Sabtu 11 Mei 2024 di pontren tersebut kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru. (aktualkalsel.com)

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\8\Edi Setiawan.jpg

Ekonomi Merdeka Angka 80: Janji Yang Belum Tuntas

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\8\tias aditya.jpg

Menyusui Sebagai Praktik Cinta yang Berkelanjutan

18 Agustus 2025
Load More

Memang, kekerasan seksual merupakan masalah yang harus diwaspadai sebab banyak kasus kekerasan bisa terjadi di lingkungan keluarga, sekolah dan di tempat lainnya. Perlu penjagaan dan pengawasan oleh semua pihak.

Seperti kasus yang sempat viral di media sosial, seorang anak TK usia 5 tahun di Pekanbaru mengalami pelecehan seksual di sekolahnya, baik korban maupun pelaku keduanya masih anak anak. Itu sangat menampar wajah kita. Bayanglan anak- anak adalah pelaku dan korban. Kemungkinan ada sesuatu yang tidak baik-baik saja, hingga anak-anak adalah korban dan pelaku dari kekerasan seksual.

Penyebab Kekerasan Seksual Merambah Anak-Anak

Anak – anak yang seharusnya berada dalam pengasuhan kedua orang tuanya untuk dijaga agar tetap dalam fitrahnya yang lurus, dan terjaga dari segala hal yang berbahaya, baik secara fisik, seksual, maupun jiwanya, namun harus berhadapan dengan kasus kekerasan seksual. Masa bermain mereka hilang dan diganti dengan hal diluar kendali mereka.

Kita ketahui bersama , usia anak-anak pada masa usia dini adalah peniru ulung. Mereka akan berusaha meniru apa pun yang dilihat. Mereka belum mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang benar dan mana yang salah, terlebih jika tidak pernah di ajarkan norma=norma yang seharusnya mereka dapat di keluarga dan sekolah.

Terlebih pada era digutalisasi saat ini, gawai adalah alat yang sangat dekat dengan anak-anak . Sistem kapitalisme (pemisahan aturan agama dari kehidupan) kerap menyediakan konten-konten porno begitu mudah masuk ke rumah rumah melalui gawai secara umum dan dengan mudah diakses oleh anak-anak yang masih kecil. Mereka belum mempunyai filter yang kuat untuk memilih dan memilah yang baik dan buruk.

Sedangkan karena kesibukan dan alasan lainnya, orang tua sering tidak sempat mendidik anak tentang aqidah yang kuat sebagai dasar mereka beraktivitas. Di sekolah anak-anak dijejali berbagai pelajaran sesuai kurikulum yang minim aqidah dan akhlak. Jikapun ada , kuantitasnya sangat kecil disbanding dengan kebutuhan mereka dalam menjalani kehidupan mereka.

Selain kelalaian orang tua dan sekolah serta tidak adanya kontrol masyarakat, peran negara pun sangat berpengaruh dalam hal ini. Dalam sistem kapitalisme, konten porno justru dianggap konten bernilai ekonomis, bahkan bisa mendongkrak nilai jual sebuah produk. Inilah yang menarik para kapitalis untuk memproduksi konten porno berkedok ekspresi dan kreatifitas seni, meskipun sangat berbahaya jika diakses oleh anak-anak.

Melihat hal di atas, sangat jelas bahwa kekerasan seksual yang menimpa anak-anak bukan hanya terbatas pada kelalaian orang tua. Juga tidak cukup hanya dengan pemberian seminar dan himbauan. Penanganannya memerlukan Langkah sistemik karena kasusnya sangat sistemik. Sekedar Tindakan orang tua tidak akan mampu mengatasi kasus seperti itu tanpa bantuan masyarakat dan tentunya negara sebagai pengatur tata kehidupan bermasyarakat.

Islam melindungi Anak-Anak dari Kekerasan Seksual

Islam adalah agama yang sempurna , selain mengatur tata cara beribadah juga mengatur tata cara bermasyarakat dan bernegara. Termasuk mengatur perlindungan terhadap anak-anak, Islam sangat detail mengatur hal tersebut.

Islam memandang, anak- anak adalah tanggung jawab dan amanah yang diletakkan pada pundak orang tua. Rasulullah saw. bersabda,  ”Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah (suci). Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.

Untuk melaksanakan peran orang tua seperti hadis tersebut , orang tua harus menyadari bahwa pembentukan ketaqwaan individua pada anak harus dimulai dari rumah. Orang tua harus mengajarkan pendidikan aqidah pada anak sejak usia dini agar mereka menjadi individu yang bertaqwa sehingga mereka akan hati-hati dalam bertindak.

Selain itu, diperlukan juga dukungan masyarakat berupa kontrol dan saling menasihati. Dan yang tidak kalah penting dan sangat berpengaruh pada kehidupan adalah peran negara, Karena kekerasan tidak hanya terjadi dalam keluarga , namum sudah merambah ke masyarakat dan sistem sanksi serta ekonomi, maka perlu peran negara dalam mengatur agar anak-anak benar-benar dapat mendapatakan hak perlindungan yang optimal.

Dalam sistem Islam, negara memainkan peran penting dalam melindungi rakyatnya termasuk anak-anak dari segala marabahaya baik fisik maupun nonfisik, termasuk bahaya pemikiran berupa konten porno. Adapaun Langkah yang sa dilakukan negara dalam memberikan jaminan kemanan bagi anak-anak :

1.Menerapkan sistem pendidikan Islam sehingga semua sekolah menggunakan kurikulum berbasis akidah Islam. Harapannya, ini akan membentuk individu-individu muslim yang memiliki kepribadian Islam kuat, taat kepada semua perintah dan larangan Allah, dan jauh dari hal-hal buruk dan merusak.

2.Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pendidikan anak. dengan mengatur media sehingga memastikan semua informasi, berita, pemikiran dan yang lainnya yang beredar di media bersih dari konten porno maupun konten merusak lainnya.

3.Menerapkan pemberian sanksi yang tegas bagi para pelaku kejahatan pornografi mapun pornoaksi.

4.Memberi edukasi kepada para orang tua agar mendidik dan mengasuh anak-anak mereka sesuai tuntunan Islam, dan memberi sanksi kepada orang tua yang mengabaikan pendidikan dan pengasuhan anak,

5.Memastikan bahwa sekolah dapat berfungsi dengan baik. Bagi sekolah yang lemah dalam pengawasan tidak luput dari perhatian negara. Jika perlu sanksi tegas akan diberikan kepada mereka ketika mereka lalai dan abai. Dengan itu semua, anak-anak pun akan terjaga.

Dengan berjalannya fungsi orang tua, masyarakat dan negara sesuai dengan aturan Islam, maka anak-anak akan mendapatkan perlindungan yang optimal dan akan terhindar dari kekerasan seksual seperti saat ini.Wallahu a’lam.

 

 

Tags: Kekerasan SeksualNada AnnisaPemerhati Masyarakat
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA