Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan Lawan Polisi

by Mata Banua
12 Juni 2024
in Headlines
0

 

PEGI Setiawan dikawal petugas saat akan dihadirkan dalam keterangan pers, beberapa waktu lalu. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi di kasus pembunuhan Vina.

JAKARTA – Pegi Setiawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung karena tidak terima dengan penetapan tersangka, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.

Artikel Lainnya

Bambang Maju pada Pemilihan Ketua Golkar Kalsel

Bambang Maju pada Pemilihan Ketua Golkar Kalsel

11 Juli 2025
Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

10 Juli 2025
Load More

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg, dan didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Tergugat dalam perkara ini adalah Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Bandung, Rabu (12/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Laman SIPP PN Bandung belum menampilkan petitum lengkap permohonan Pegi. Sidang perdana bakal digelar Senin, 24 Juni 2024.

Pengacara Pegi, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi mengatakan pihaknya tak terima atas tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan bukti yang lemah.

“Bukti polisi adalah ijazah sama KTP, apa hubungan perkara ini sama ijazah sama KTP ini kan kasus pembunuhan,” kata Marwan saat dihubungi, Rabu (12/6).

“Seharusnya polisi bisa membuktikan dia matinya karena apa karena benturan batu misalnya batu benda tumpul. Benda tumpulnya ditemukan di tempat lokasi ada sidik jarinya pegi setiawan baru itu good. Setuju,” sambungnya.

Pegi ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan ini setelah buron selama 8 tahun. Ia diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.

Pegi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA