BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I yang diajukan oleh Partai Demokrat. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (10/6).
“Dalam Pokok Permohonan; Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Partai Demokrat menggugat pengurangan satu suara dan penggelembungan sebesar 6.066 suara bagi PAN di Dapil Kalimantan Selatan I untuk perolehan kursi DPR RI.
Selisih suara antara versi Termohon dan Pemohon dinilai karena adanya dugaan penambahan suara yang terjadi di 7 kecamatan pada Kabupaten Banjar dan 1 kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala, sehingga menguntungkan Partai Amanat Nasional dan merugikan Partai Demokrat.
Menanggapi putusan MK tersebut, Pangeran H Khairul Saleh, anggota DPR RI asal Kalsel dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan bijak mengungkapkan fakta dan kebenaran tidak bisa disalahkan dan dikalahkan hanya dengan narasi apa lagi tanpa alat bukti yang syah, meski dipertikaikan.
“Fakta dan kebenaran tidak bisa disalahkan dan dikalahkan hanya dengan narasi, apa lagi tanpa alat bukti yang syah,” ujar Pangeran Khairul Saleh saat dikonfirmasi melalui via handphone, Selasa (11/6) sore.
Menurutnya, putusan MK yang bisa di akses publik tentu menjadi jawaban atas prahara yang menyeret Partai Amanat Nasional.
“Kami sangat yakin dan optimis, yang benar tetap benar dan tidak bisa dikalahkan dengan cara apa pun. Kita manusia .hanya bisa berikhtiar dan berdoa,” ucapnya bijak.
Pria yang juga pernah menjabat Bupati Banjar dua periode 2005 hingga 2015 ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh hakim Mahkamah Konsitusi (MK) atas keputusan bersifat final dan mengikat.
“Alhamdulillah kursi ke enam Dapil Kalsel 1 DPR RI pada Pemilu 2024 tetap menjadi milik PAN,” tambahnya. rds