Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Lima Bangunan di Atas Sungai Dibongkar Satpol PP

by Mata Banua
30 Mei 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Mai 2024\31 Mei 2024\5\hal 5\hal 5\Puluhan personel Satpol PP Banjarmasin dikerahkan melakukan pembongkaran.jpg
PULUHAN personel Satpol PP Banjarmasin melakukan pembongkaran bangunan liar di atas sungai, yang berada di kawasan Jalan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara.(foto: Mb/via)

 

BANJARMASIN – Satpol PP Kota Banjarmasin kembali menertibkan bangunan yang dinilai melanggar aturan. Kali ini, lima bangunan dibongkar karena berdiri di atas bantaran sungai di kawasan Jalan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (30/5).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

“Ada lima bangunan, empat bangunan berupa kios kecil sebelum jembatan, dan satunya galangan kayu yang cukup besar,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.

Menurut Fahmi, selain menyalahi aturan, lima bangunan itu juga tak memiliki izin sehingga pihaknya meminta untuk melakukan pembongkaran tersebut.

Sesuai dengan prosedur, sebelum dilakukan pem­bong­karan pihak­nya telah melakukan pem­beritahuan. Di antaranya Surat Peringatan (SP) pertama pada 16 April 2024. Dilanjutkan SP kedua, lalu SP ketiga pada 14 Mei 2024 dan surat terakhir yakni pemberitahuan penertiban pada 16 Mei 2024.

“Hingga di surat pem­be­ritahuan, dari pantauan kita mereka hanya membongkar kecil di bagian atap saja sisanya tidak dilakukan pembongkaran hingga kita lakukan hari ini,” katanya

Penertiban bangunan yang melanggar aturan terutama terhadap bangunan baru akan terus menjadi pengawasan pihak­nya yang koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan dinas terkait serta pemangku wilayah yakni Kelurahan dan Kecamatan.”Jika ditemukan ada yang tak berizin maka kita gelar persiapan dan melaksanakan pembahasan untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.

Sementara, Misran pemilik bangunan mengungkapkan pene­r­tiban pada kios kecilnya meru­pakan imbas dari keberadaan galangan kayu.

Pasalnya, bangunan yang dilaporkan hanya galangan kayu saja mengingat bangunannya baru saja berdiri.

Selain itu, dirinya hanya menerima surat pemberitahuan penertiban saja. Tidak ada SP yang dilayangkan sehingga seakan-akan mendadak.

“Saya hanya mendapat surat pemberitahuan saja, sehingga bingung kenapa ikut ditertibkan,” ungkap Misran.

Ia mengaku, bahwa kios itu satu – satunya mata pen­ca­harian untuk menghidupi keluarganya.

“Bingung mau jualan dimana lagi. Sedangkan bekerja jadi tukang tidak menentu,” ujarnya. via

 

 

Tags: Jalan Antasan Kecil TimurKecamatan Banjarmasin UtaraSatpol PP
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA