
BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) terkait pembagian zonasi sudah resmi diberlakukan. Sayangnya, penerapan dan pembagian zonasi penanganan kebakaran tersebut belum dijalankan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, Hendro mengatakan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2023 itu terus disosialisasikan kepada anggota damkar.
“Untuk penegakan perda ini masih kita beri pemahaman dari hati ke hati dulu, sebab sepertinya jiwa fighter (petarung) mereka yang terlalu tinggi,” kata Hendro usai Sosialisasi JKK dan JKM oleh Jamsostek serta Kebijakan Pemadaman Listrik Saat Kebakaran oleh PLN di Best Western Kindai Hotel Banjarmasin, Selasa (28/5).
Diakuinya, masih banyak relawan pemadam kebakaran yang tidak menerapkan sistem zonasi meski sudah dibagi ada enam zonasi untuk pemadaman kebakaran.
Dari DPKP Kota Banjarmasin sendiri lanjutnya, hanya menaungi saja pada relawan pemadam kebakaran swasta.
“Mereka berdiri lebih dulu dari kami, dan izinnya pun bukan dari kami. Terpenting mereka bukan bawahan kami melainkan sebagai mitra kami dalam bersama-bersama mengatasi kebakaran,” ujarnya.
Untuk itu, dalam penegakan perda ini pihaknya melakukan pendekatan kepada pimpinan relawan pemadam kebakaran swasta dan memberikan pemahaman agar selanjutnya diteruskan kepada jajaran yang lain.
“Sehingga kita tidak punya target penegakan perda ini bisa maksimal,” pungkasnya.
Sementara, sosialisasi JKK dan JKM ini dilakukan selama lima hari atau damkar perkecamatan. Via