
BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pedagang di Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan SP 1 tersebut sebagai tahap awal penertiban untuk normalisasi jalan di kawasan tersebut.
“Akan ada tiga tahapan sebelum ditertibkan yaitu SP 1, SP 2 dan terakhir SP 3,” ungkap Muzaiyin usai pemberian SP 1 bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Rabu (15/5).
Dari SP 1, lanjut Muzaiyin, diberi tempo selama tiga hari. Selanjutnya, SP kedua diberi tempo dua hari dan SP terakhir temponya selama satu hari. Kemudian, dalam proses tahapan itu sosialisasi terus dilakukan kepada pedagang agar berinisiatif menertibkan lapaknya terutama yang memakan jalan.
“Kita berharap dukungannya dari pedagang agar tahu batasan lapaknya. Jangan sampai memakan bahu jalan karena membuat macet,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama tim telah berkoordinasi mengenai pemberian marka jalan sebagai batasan untuk pedagang yang berjualan. “Marka jalan itu memberikan kejelasan terhadap batas jalan yang tidak boleh dilewati lapak jualan para pedagang dan itu disepakati bersama,” katanya.
Penertiban ini mendapatkan respons positif pedagang terhadap normalisasi jalan di sana. “Beberapa pedagang yang lapaknya mengenai separo jalan sudah ada yang mundur,” imbuhnya.
Selain menertibkan lapak pedagang, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap penarik becak di kawasan tersebut. Pasalnya, banyak dikeluhkan pedagang dan warga karena sering mangkal di jalan tersebut dan hal itu cukup mengganggu lalu lintas.
“Kita tindaklanjuti juga keluhan masyarakat dan pedagang,” imbuhnya.
Selain itu, guna menghindari kemacetan di arus lalu lintas di kawasan itu nantinya ada kantong- kantong parkir disiapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.
Sementara, Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menuturkan penertiban dilakukan di kawasan tersebut sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk kepentingan jalan lalu lintas, tentu pedagang yang berjualan di sana melanggar sehingga kita lakukan penertiban,” kata Slamet.
Penertiban dilakukan lanjut Slamet, untuk normalisasi jalan. Mengingat selama ini kawasan itu sering macet karena lapak pedagang banyak memakan jalan.
“Penertiban dilakukan secara humanis dan setelah SP 3 baru dilakukan penindakan jika ada pedagang yang masih melanggar,” tutupnya. via