Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sistem Islam Menjamin Kepastian Hukum dan Membawa Kebaikan

by Mata Banua
14 Mei 2024
in Opini
0

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd (Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi)

Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia menilai hukum di Indonesia semakin lemah. Pasalnya, kriminalisasi kerap terjadi terutama dari aparat kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa. Hal ini dibuktikan dengan peristiwa di tahun 2023 di mana tiga aktivis Papua dihukum penjara dengan tuduhan makar karena menyuarakan pendapat mereka secara damai.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\8\8\master opini.jpg

Menuju Negeri Bersih dan Berdaya

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\8\8\Nur Alfa Rahmah.jpg

Indonesia Darurat Perundungan Anak: Mencari Solusi Sistemik

10 Juli 2025
Load More

Kemudian Aktivis Lingkungan Hidup yang mengkritik budidaya udang di perairan Karimunjawa, Jawa Tengah divonis bersalah atas ujaran kebencian di platform Facebook. Dalam kasus ini, ia mendapat hukuman tujuh bulan penjara dengan denda Rp5 juta karena melanggar Pasal 45A Jo, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE (idntimes.com).

Peristiwa ini menunjukkan adanya ancaman kebebasan berekspresi masyarakat. Tak hanya kriminalisasi pelemahan hukum juga terlihat dari kasus aparat menggunakan kekerasan untuk membubarkan aksi massa juga menjadi sorotan. Hal ini dibuktikan dengan ungkapannya bahwa di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, negara tidak melakukan konsultasi yang berarti dengan masyarakat. Aparat kepolisian setempat justru menggunakan gas air mata, meriam, dan peluru karet kepada masyarakat Rempang yang menyuarakan kebenaran. Penyiksaan kepada warga sipil masih terjadi di Tanah Papua. Warga sipil yang dikorbankan dalam konflik penyerangan juga berkaitan dengan diskriminasi ras dan etnis (idntimes.com).

Pelemahan hukum pasti membuat orang-orang yang merindukan keadilan merasa sedih. Namun kesedihan ini hanya akan berlalu ketika tidak diiringi pemahaman politis terhadap sistem hukum saat ini. Perlu disadari bahwa pangkal penyebab pelemahan hukum adalah karena sistem hukum sekarang hasil dari kesepakatan manusia. Dalam sistem demokrasi kedaulatan hukum di tangan manusia. Manusia diperbolehkan berkumpul, berdiskusi, dan menyepakati perkara tersebut.

Padahal manusia adalah makhluk yang lemah dan terbatas. Sesuatu yang terbatas, produknya pun akan bersifat terbatas. Bahkan ketika manusia berdaulat atas hukum, hukum bisa diubah-ubah sesuai dengan kepentingan tertentu. Hukum bisa bersifat tumpul ke atas tajam ke bawah. Akhirnya, menimbulkan kekacauan hukum seperti yang dibahas oleh Amnesty Internasional Indonesia.

Kondisi ini tidak akan terjadi jika hukum yang diterapkan bersumber dari hukum Islam. Islam mewajibkan para pemeluknya untuk mengikatkan semua aktivitas mereka dengan syariat. Wajib menyandarkan keputusan apapun dengan syariat. Sehingga legislasi dalam sistem Islam akan menghasilkan produk hukum yang lengkap, harmonis, selalu relevan dengan zaman, menjamin kepastian hukum dan membawa kebaikan serta kebahagiaan hakiki bagi masyarakat. Hal ini niscaya terwujud karena kedaulatan hukum dalam sistem Islam hanya di tangan Allah Al-Hakim.

Karena berasal dari Allah yang Maha Sempurna dan Maha Adil maka dipastikan hukum yang diturunkan juga akan mengandung kesempurnaan, kebaikan, dan keadilan untuk seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Quran surah Al-Ma’idah ayat 50: “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”

Karena itu ciri khas hukum dalam sistem Islam adalah hukum yang memiliki ruh, yakni hukum yang berdimensi dunia dan akhirat. Sebagai contoh, penerapan uqubat oleh negara Islam yakni Daulah Khilafah memiliki efek zawajir dan jawabir. Efek zawajir berarti uqubat yang diterapkan mampu mencegah masyarakat tidak berbuat keji kejahatan yang semisal. Efek jawabir adalah penebus dosa bagi si pelaku agar di akhirat dia tidak dihukum.

Seperti hadits Rasulullah Saw: “Kalian berbaiat kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan perbuatan yang ma’ruf. Siapa saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala,dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia maka hukuman itu menjadi penebus atau siksa akhirat baginya. Dan siapa saja yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya, dan jika Dia berkehendak maka akan memaafkannya.” (HR. Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit).

Begitu pula sumber hukum dalam Islam juga jelas, yakni berasal dari dalil-dalil syariat yang meliputi Al-Qur’an, as-Sunnah, ijmak sahabat dan qiyas syar’i. Dengan kejelasan sumber hukumnya maka akan terhindar dari perselisihan karena rujukannya jelas dan baku, yakni wahyu Allah Ta’ala. Maka meskipun seorang Khalifah memiliki hak untuk mentabanni hukum dan seorang qadhi boleh berijtihad namun mereka tidak akan menetapkan hukum perundang-undangan berdasarkan keinginannya sendiri atau kepentingan mereka sendiri, namun berdasarkan hukum syariat. Dengan konsep hukum seperti ini keadilan hukum adalah keniscayaan, bukan utopis seperti dalam sistem Kapitalisme.

Dengan diterapkannya sistem kapitalisme dan ditinggalkannya Islam sebagai sebuah sistem kehidupan seperti sekarang umat Islam telah kehilangan dan mengalami kerugian besar pada perkara-perkara besar yang menyangkut eksistensinya sebagai al-Ummah al-Islamiyyah (umat Islam). Akibatnya, berbagai malapetaka, kerusakan, kenestapaan, kehancuran, kezaliman, dan kemaksiatan merajalela. Akibat dari sekularisme pula menyebabkan peningkatan kriminalitas di tengah masyarakat, serta terjadi dehumanisasi dan individualisme. Dan hal itu juga yang membuat orang tidak peduli dengan kondisi sesama Muslim.

Semua itu tidak akan selesai dengan kondisi negara berdasarkan sekularisme seperti sekarang. Sampai kapan pun tak akan beres. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, baru jaminan perlindungan bisa diwujudkan. Islam membuat kehidupan berlangsung sejahtera, serta terus kondusif.

Dengan kembalinya sistem Islam, umat Islam akan kembali mencapai kemuliaan. Umat akan hidup dalam kehidupan Islami, yang diterapkan syariah secara kaffah, mengatur seluruh sendi kehidupan, sehingga kerahmatan Islam yang dijanjikan itu benar-benar dapat diwujudkan. Kedamaian, ketentraman, keadilan dan kemajuan di segala bidang dinikmati oleh semua yang hidup di bawah naungannya. Penerapan Islam akan memberikan jaminan perlindungan terhadap seluruh manusia dalam semua aspek kehidupan.[]

 

 

Tags: Aktivis Lingkungan HidupNor AniyahPenulis
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA