
BANJARMASIN – Menanggapi duplik jaksa pada sidang sebelumnya, penasihat hukum pelaku penganiayaan siswa SMAN 7 Banjarmasin membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (7/5).
Pada sidang sebelumnya, Selasa (30/4), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.
Hal ini berdasarkan pada Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban, dan KUHP Pasal 355 tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 tentang penganiayaan berencana.
Kemudian, jaksa menuntut pelaku untuk membayar ganti rugi atas perbuatannya kepada korban. Dalam restitusi, JPU menyebutkan bahwa terdakwa di tuntut membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 277 juta. Nilai itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan pihak LPSK kepada pihak kejaksaan.
Merespons hal tersebut, di hadapan Hakim Aris Dedy dari PN Banjarmasin, penasihat hukum pelaku, Reza Faisal dan Rita Wati dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga (LKBH UWK) Banjarmasin meminta hakim mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.
“Tadi kami membacakan replik atas duplik jaksa penuntut umum. Isinya saya sampaikan secara singkat, yang pertama kami minta hakim yang mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya. Lagipula, pelaku dan korban satu sekolah dan pelaku adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ujarnya.
Menurutnya, dari dua hal tersebut pihaknya mengharapkan kepada hakim agar mengadili pelaku dengan seadil-adilnya, dan meminta keringanan hukuman. “Intinya replik kami sama dengan nota pembelaan kami/pledoi sebelumnya,” tegasnya.
Ketika di singgung tentang keadaan pelaku, Reza menyampaikan bahwa kondisi jasmaninya sehat, namun masih takut bila bertemu dengan orang asing.
“Misalnya apabila datang tamu ke rumah, pelaku nampak seperti ketakutan, dan apabila keluar rumah ia juga merasa takut. Intinya, apabila melihat orang asing ia gelisah,” ungkapnya.
Sementara, penasihat hukum korban, Kurniawan mengatakan, menurut informasi yang di dapat dari keluarga, kondisi korban sudah mulai membaik.
“Korban telah kembali ke sekolah seperti biasanya. Akan tetapi untuk beraktivitas berat seperti berolahraga tidak diperbolehkan oleh dokter, sebab bekas luka tusuk bagian leher masih dalam proses pemulihan,” ujarnya.
Ia berharap hakim tunggal memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya di sidang putusan yang akan datang pada Selasa (21/5). jjr