Mata Banua Online
Senin, Desember 8, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jaksa Tuntut Restitusi, Penasihat Hukum ABH Sampaikan Replik

by Mata Banua
7 Mei 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Mai 2024\8 Mei 2024\2\2\New Folder\Jaksa Tuntut Restitusi, Penasihat Hukum ABH Sampaikan Replik.jpg
Reza Faisal. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Menanggapi duplik jaksa pada sidang sebelumnya, penasihat hukum pelaku penganiayaan siswa SMAN 7 Banjarmasin membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (7/5).

Berita Lainnya

D:\2025\Desember 2025\8 Desember 2025\5\hal 5\Plt Kadiskes Banjarmasin, Ramadan berbagi dengan pelajar dan anak yatim.jpg

Banjarmasin Perkuat Komitmen Pelayanan Kesehatan

7 Desember 2025
D:\2025\Desember 2025\8 Desember 2025\5\hal 5\Jambore UKS tahun 2025 diBanjarmasin tampak antuas diikuti para pelajar.jpg

Pelajar TK Hingga SLTA Meriahkan Jambore UKS

7 Desember 2025

Pada sidang sebelumnya, Selasa (30/4), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.

Hal ini berdasarkan pada Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban, dan KUHP Pasal 355 tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 tentang penganiayaan berencana.

Kemudian, jaksa menuntut pelaku untuk membayar ganti rugi atas perbuatannya kepada korban. Dalam restitusi, JPU menyebutkan bahwa terdakwa di tuntut membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 277 juta. Nilai itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan pihak LPSK kepada pihak kejaksaan.

Merespons hal tersebut, di hadapan Hakim Aris Dedy dari PN Banjarmasin, penasihat hukum pelaku, Reza Faisal dan Rita Wati dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga (LKBH UWK) Banjarmasin meminta hakim mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.

“Tadi kami membacakan replik atas duplik jaksa penuntut umum. Isinya saya sampaikan secara singkat, yang pertama kami minta hakim yang mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya. Lagipula, pelaku dan korban satu sekolah dan pelaku adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ujarnya.

Menurutnya, dari dua hal tersebut pihaknya mengharapkan kepada hakim agar mengadili pelaku dengan seadil-adilnya, dan meminta keringanan hukuman. “Intinya replik kami sama dengan nota pembelaan kami/pledoi sebelumnya,” tegasnya.

Ketika di singgung tentang keadaan pelaku, Reza menyampaikan bahwa kondisi jasmaninya sehat, namun masih takut bila bertemu dengan orang asing.

“Misalnya apabila datang tamu ke rumah, pelaku nampak seperti ketakutan, dan apabila keluar rumah ia juga merasa takut. Intinya, apabila melihat orang asing ia gelisah,” ungkapnya.

Sementara, penasihat hukum korban, Kurniawan mengatakan, menurut informasi yang di dapat dari keluarga, kondisi korban sudah mulai membaik.

“Korban telah kembali ke sekolah seperti biasanya. Akan tetapi untuk beraktivitas berat seperti berolahraga tidak diperbolehkan oleh dokter, sebab bekas luka tusuk bagian leher masih dalam proses pemulihan,” ujarnya.

Ia berharap hakim tunggal memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya di sidang putusan yang akan datang pada Selasa (21/5). jjr

 

Tags: JPULKBH UWKSMAN 7 Banjarmasin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper