Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Solusi Islam Atasi Stunting dan Kemiskinan Sejak Dini

by Mata Banua
29 April 2024
in Opini
0

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd (Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi)

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin melangsungkan pernikahan. Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (kemenag.go.id).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\8\8\master opini.jpg

Menuju Negeri Bersih dan Berdaya

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\8\8\Nur Alfa Rahmah.jpg

Indonesia Darurat Perundungan Anak: Mencari Solusi Sistemik

10 Juli 2025
Load More

Saat ini tengah dilakukan sosialisasi mengenai aturan kewajiban calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan. Sosialisasi dengan KUA, penghulu, dan penyuluh direncanakan berlangsung sampai akhir Juli 2024. Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti bimbingan terlebih dahulu.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, mengatakan tujuan bimbingan perkawinan ini untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Selain itu, kebijakan ini juga dipandang sebagai langkah mengurangi angka stunting. Karena itu, ia menegaskan bimbingan perkawinan akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin (kompas.com).

Langkah pemerintah untuk mengurangi stunting dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya calon pengantin sejatinya perlu dipertanyakan. Sebab pada faktanya stunting dan kemiskinan disebabkan banyak faktor. Baik secara langsung maupun tidak langsung, secara individual maupun sistemik. Sebagaimana dipahami penyebab utama stunting adalah malnutrisi dalam jangka panjang (kronis). Kerusakan asupan gizi bisa terjadi sejak bayi masih di dalam kandungan. Karena ibu tidak mencukupi kebutuhan nutrisi selama kehamilan.

Rendahnya status sosial ekonomi keluarga yakni kemiskinan dan kondisi sanitasi lingkungan yang kurang baik, secara tidak langsung dapat mengakibatkan risiko stunting. Sementara kemiskinan yang memicu stunting dan terbentuknya keluarga tidak sejahtera bukan disebabkan karena kurangnya edukasi. Tetapi karena penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini.

Harus diakui kemiskinan telah menjadi problem sistemik yang tidak mungkin diselesaikan dengan cara individual. Karena itu, bimbingan perkawinan saja tidak akan mungkin menyelesaikan persoalan stunting dan meningkatkan kesejahteraan. Apalagi dalam fakta kehidupan kapitalisme sekuler di tengah masyarakat saat ini. Banyak program yang dicanangkan untuk mengurai persoalan bangsa namun seolah sekedar formalitas tanpa menyentuh akar persoalan, salah satunya bimbingan perkawinan ini.

Alih-alih menyelesaikan stunting dan kemiskinan kewajiban ini membuat pasangan baru sulit mendapatkan surat nikah. Hal ini sejatinya menggambarkan lepas tangannya penguasa mengurus urusan rakyatnya, termasuk menjamin kesejahteraan dan kesehatan rakyatnya. Sebab inilah watak penguasa dalam sistem kapitalisme. Hanya mengambil peran sebagai regulator dan menyerahkan seluruh pemenuhan kebutuhan rakyat kepada pihak swasta/ korporasi. Kalaupun mengambil bagian, negara selalu berhitung untung rugi. Atau pengurusan rakyat dibangun atas landasan bisnis.

Di sisi lain negara menggelar karpet merah bagi para korporasi mengambil untung sebanyak-banyaknya dari penguasaan hajat hidup rakyat. Penerapan sistem ekonomi kapitalisme membiarkan negara menyerahkan pengelolaan kekayaan sumber daya alam milik rakyat, melakukan komersialisasi pada aspek kesehatan, pendidikan, dan berbagai layanan lainnya. Hingga menguasai rantai distribusi kebutuhan sandang, pangan, dan papan masyarakat. Padahal seluruh regulasi ini hanya menjerumuskan rakyat ke jurang kemiskinan.

Satu-satunya solusi yang mampu menyelesaikan masalah kemiskinan dan stunting adalah penerapan sistem Islam kaffah di bawah institusi Khilafah Islamiyah. Islam memiliki aturan menyeluruh dan sempurna. Sehingga manusia bisa merasakan hidup sejahtera, aman, tentram, dan jauh dari ancaman yang membahayakan kehidupan manusia sebagaimana stunting. Semua ini akan dirasakan masyarakat perempuan maupun laki-laki, anak-anak maupun orang dewasa, rakyat yang belum menikah maupun tidak menikah.

Islam menetapkan penguasa dalam sistem Khilafah berjalan di atas syariat Islam, sehingga setiap kebijkan yang diterapkannya tidak keluar dari syariat. Artinya sistem ekonomi kapitalisme dan sistem-sistem lain yang tegak di atas sekularisme akan dicampakkan. Sebab, semuanya berasal dari ideologi yang bertentangan dengan Islam. Syariat Islam memerintahkan penguasa sebagai khadimatul ummah (pelayan ummat). Rasulullah Saw bersabda: “Seorang imam adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari).

Maka menyelesaikan kemiskinan dan stunting yang demikian kronis di negeri ini harus dimotori negara melalui penerapan politik ekonomi Islam. Politik ekonomi Islam akan mampu menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu. Sebab, negara menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan yang luas bagi seluruh kepala keluarga, yakni laki-laki. Sehingga mampu memenuhi kebutuhan pokok berupa sandang, pangan dan papan keluarganya secara ma’ruf. Konsep ini akan menutup celah stunting karena gizi anak-anaknya akan tercukupi.

Khilafah akan melarang negara melakukan privatisasi sumber daya alam oleh para pemilik modal. Dalam Islam kekayaan alam adalah harta kepemilikan umum/ publik yang haram diprivatisasi. Hanya negara yang diberi hak mengelola dan mengembalikan seluruh hasilnya kepada rakyat dalam bentuk layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan secara gratis, maupun bentuk lainnya yang dibolehkan syariat.

Orang tua pun mendapatkan edukasi terbaik dalam upaya mencegah anak dari stunting sejak dini. Pelayanan kesehatan tanpa biaya juga bisa dimanfaatkan memantau tumbuh kembang anak dengan mudah. Sungguh, hanya Khilafah yang mampu menuntaskan problem kemiskinan di negeri ini bahkan dunia, yakni melalui penerapan aturan Allah satu-satunya Dzat yang layak mengatur kehidupan manusia.

Dalam pandangan Islam tugas pokok dan fungsi kepemimpinan adalah menjaga agama dan mengatur kehidupan dunia dengan agama (hirasatu al-din wa siyasatu al-dunya bi al-din). Dari sana kehidupan masyarakat dan negara yang adil, damai, tenteram, sejahtera dan mulia akan terwujud. Khalifah akan mengatur urusan kaum Muslim dan seluruh warga negara dengan syariah Islam. Seperti menjamin kebutuhan hidup mereka, menyelenggarakan pendidikan yang terbaik dan terjangkau, menyediakan fasilitas kesehatan yang layak dan cuma-cuma.

Islam memiliki aturan menyeluruh dan sempurna untuk menyelesaikan persoalan manusia. Umat membutuhkan terwujudnya negara yang menerapkan Islam secara kaffah ini. Sistem yang di masa lalu terbukti membawa manusia kepada peradaban agung, masyarakat Islami yang memuliakan seluruh manusia, khususnya kaum perempuan dan generasi.[]

 

 

Tags: Nor AniyahPemerhati Masalah Sosial dan GenerasiSolusi Islamstunting
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA