BANJARMASIN – Kepala Dinas Pendidikan Kota (Disdik) Banjarmasin, Nuryadi menegaskan tidak ada perubahan seragam sekolah bagi siswa di kota ini.
Penegasan itu disampaikannya, menanggapi adanya isu mengenai aturan seragam sekolah baru yang akan berlaku mulai tahun 2024 oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang meresahkan para orangtua siswa.
“Untuk jenjang SD tetap mengenakan seragam atasan putih dengan bawahan merah dan seragam SMP atasan putih dengan bawahan biru,” ujar Nuryadi, belum lama tadi.
Nuryadi mengungkapkan, Disdik Banjarmasin masih menerapkan aturan seragam sekolah pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
“Tetap pelaksanaan penggunaan seragam sesuai aturan itu dan penekanannya penggunaan dasi dan topi yang ada label kemendikbud,” ucapnya,
Sedangkan dalam aturan tersebut, lanjutnya, memang ada poin terkait penggunaan pakaian adat bagi para siswa. Namun untuk penggunaannya sendiri hanya pada hari-hari tertentu. Misalnya Hari Pendidikan atau Hari Kartini, maka siswa dianjurkan mengenakan pakaian adat.
“Sudah dijelaskan dalam peraturan itu penggunaan pakaian adat di hari-hari besar saja,” tuturnya.
Menurutnya, dengan aturan yang sudah berlaku tersebut, pastinya tidak memberatkan para orangtua siswa. Mengingat tingkat ekonomi di tengah masyarakat tidak semua merata.
“Jadi apabila ada perubahan tentu menimbulkan biaya lagi dan itu pasti jadi polemik. Tapi yang pasti tidak ada perubahan, kita tetap mem=nerapkan aturan yang dulu yakni seragam sekolah yang sama,” tutupnya. via