BANJARMASIN – Sidang kasus penganiayaan siswa SMAN di Banjarmasin dengan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH), kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (2/4).
Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban, dan Pasal 355 (penganiayaan berat), serta Pasal 353 KUHP (penganiayaan berencana).
Saat sidang yang dilakukan secara tertutup di ruang sidang anak PN Banjarmasin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri dari Kejari Banjarmasin mengatakan, perbuatan pelaku telah terbukti dan di tuntut dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Menyikapi hal tersebut, pendamping hukum pelaku Reza Faisal dan Rita Wati dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga (LKBH UWK) Banjarmasin menyebutkan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
“Adapun inti dari pledoi nanti adalah minta keringanan hukuman dengan berbagai pertimbangan hukum, misalnya pelaku masih sekolah dan beberapa pertimbangan hukum lainnya,” ungkap Rita.
Sementara, pendamping hukum korban Kurniawan menjelaskan, korban tidak pernah di bully oleh pelaku sebagaimana dengan kabar yang beredar.
“Berdasarkan beberapa keterangan saksi-saksi (teman-teman) korban di sekolah yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan korban tidak membully pelaku,” ungkapnya.
Hakim Aris Dedy dari Pengadilan Negeri Banjarmasin memutuskan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/4) dengan agenda pembacaan nota pembelaan/pledoi terdakwa. jjr