
BANJARMASIN – Pengelola rumah biliar di kota Banjarmasin meminta DPRD dan Pemko Banjarmasin dapat merevisi perda nomor 12 tahun 2016 tentang isi perda ramadan terkait rumah biliar yang masuk dalam kategori tempat hiburan sehingga tak dibolehkan untuk beroperasi selama bulan ramadan.
“Kami berharap perda itu dibahas ulang karena kami ingin biliar dimasukkan ke kategori olahraga bukan THM,” ujar salah satu perwakilan pemilik rumah biliar di Banjarmasin, Mustohir Arifin atau H Imus, saat pertemuan dengan Komisi II DPRD kota Banjarmasin, Kamis (21/3).
Tak hanya itu, di bulan ramadan ini pihaknya juga ingin ada dispensasi rumah biliar agar bisa buka di bulan ramadan sehingga bisa terus memperkerjakan 450 orang karyawannya. “Jika tutup selama ramadan sangat berdampak karena jumlah karyawan biliar sangat banyak yakni 450 orang,” katanya.
Menurutnya, rumah biliar sangat jauh berbeda dengan tempat hiburan malam (THM) umumnya. Rumah biliar tidak memiliki sekat seperti Tempat Hiburan, ruangan yang terang benderang serta tidak menjual minum-minuman keras. “Untuk pemutaran house musik kami siap akan koodinasikan dan menyesuaikannya,” tuturnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah mengatakan, perda 12 tahun 2016 adalah salah satu usulan perda yang masuk direvisi. Namun sebelum direvisi pihaknya meminta agar rumah biliar bisa menyesuaikan dengan kriteria-kriteria selayaknya rumah biliar sebagai arena olahraga atau hiburan.
“Jika tampilannya masih ada musik keras dan wanita pakaian minim, tentunya penilaiannya seperti hiburan,” kata Awan.
Makanya, dia ingin agar rumah biliar juga menyesuaikan dengan bagaimana semestinya sebagai arena olahraga, agar bisa tetap beroperasi di bulan ramadan.
Sementara, Kepala Dinas Budaya, Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudporapar) Kota Banjarmasin, Puryanie mengatakan, pihaknya akan meneruskan atau melaporkan lagi ke pimpinan, terkait permohonan agar rumah biliar bisa beroperasi di bulan ramadan.
“Biliar ini sebenarnya memiliki dua sifat yakni olahraga dan hiburan, sehingga dimasukkan dalam hiburan malam yang harus tutup pada bulan ramadan. Mudah-mudahan dengan revisi nanti semua bisa jelas baik itu kriterianya, jam operasional hingga bagaimana pada pakaian karyawannya yang minim,” harap Puryanie. via