
BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menyidang terdakwa Satria Gunawan alias Babah, yang disangkakan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai penerima aliran dana gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
“Hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, Kamis (21/3).
Tim JPU yang terdiri atas Mashuri, Wayan dan Safiri membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Babah yang hadir secara langsung di ruang sidang.
Terdakwa di dakwa Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a serta Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa di tanya majelis hakim apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi, namun terdakwa Babah melalui kuasa hukumnya Arbain menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.
Sedangkan JPU meminta waktu satu minggu ke depan kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya untuk pembuktian.
Sebanyak 30 saksi rencananya dihadirkan JPU di persidangan, dan secara bertahap 10 saksi akan hadir setiap sidangnya.
Menuruti permintaan JPU, majelis hakim mengagendakan sidang berikutnya pada Kamis (28/3).
Diketahui, terdakwa Babah masih berkerabat dengan Fredy Pratama yang kerap menerima aliran dana melalui terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari gembong narkoba internasional tersebut.
Dalam proses penyidikan Bareskrim Polri, terdakwa Babah menerima pengiriman uang dari beberapa rekening milik Fredy Pratama yang dikuasai oleh beberapa pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari Babah, antara lain 48 bidang tanah dan bangunan dengan total aset yang di sita sebesar Rp 55 miliar. ant