
BANJARMASIN- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan agar 10 persen siaran muatan lokal yang mendidik masyarakat di diatur dalamRancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penyelenggaraan Penyiaran Fahruri ST usai menutup seminar atau uji publik yang dilaksanakan di ruang rapat H Ismail Abdullah lanati IV gedung B DPRD Kalsel, Rabu (13/3).
Fahruri mengatakan dalam raperda ini mengharapkan dalam penyelenggaraan penyiaran itu belum ada payung hukum tetap bagi KPID untuk melaksanakan fungsi dan pernannya dalam pengawasan lembaga penyiaran.
Masukan-masukan terkait bagaiamana peran serta KPID mudah-mudahan bisa memberikan kejelasan terkait perda ini. “ Setelah kita melaksanakan uji publik ini, masukan-masukan pihak terkait akan dikoreksi. Mudah-mudahan bulan April sudah di paripurnakan pengesahan perda ini,” ujar Fahruri di Banjarmasin.
Dengan lahirnya perda ini diharapkan KPID nanti bisa berperan maksimal dalam melaksanakan pengawasan program siaran di Kalsel. “Misalnya siara lokal 10 persen bias terealisasi dengan baik karea sekarang ini banyak konten dari luar daerah, sedangkan kearifan budaya lokal kita kurang tereksplor,”jelas anggota Komisi I DPRD Kalsel ini.
Ketua KPID Kalsel HM Farid Soufian mengatakan diharapkan kedepan tidak hanya KPID yang eksis tapi lembaga penyiaran di kalsel karena tadi ada 10 persen muatan lokal harus ditampikan, ada tumbuh berkembang seni budaya di rumah produksi.
“ Kita bisa memunculkan 10 pesren muata lokal bisa ditampilkan,” ujar Farid.
Tenaga Ahli Fahrianoor mengatakan juga mengharapkan proses demokrsi penyiaran itu bisa terdistribusi dengan baik, bukan hanya dinikmati di pusat kota, tapi di seluruh masyarakat di kawasan Kalsel.
“ Realitas protret di Kalsel ini bisa tersiarkan pula melalui lembaga-lembaga penyaiaran bisa memproduksi isi siara yang sesuai budaya dan muatan lokal lebih beragang, tidak hanya 1 pola saja jadi bisa beragam,selain itu keterlebitan masyarakat dalam pengawasan bisa menjadi bagian instrumen sehingga lembaga penyaiaran itu menjadi berkualitas,” katanya.rds