
BANJARMASIN – Investasi bodong kembali terjadi di Kalsel. Bahkan korbannya diduga mencapai ratusan orang dan sebagian sudah melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalsel.
Salah satu korban berinisial MS melaporkan kejadian tersebut pada Minggu (10/3), dan pada Senin (11/3) korban lainnya berinisial K juga melaporkan FN yang diduga sebagai terlapor oknum anggota bhayangkari. Adapun investasi bodong tersebut terkait bisnis solar.
“Tadi sudah melapor dan di arahkan untuk melengkapi berkas seperti rekening koran dan sebagainya. Korban lain juga ada yang melapor,” ujar K, Senin (11/3).
FN dilaporkan karena menghilang ketika ia ingin mengambil fee bulan Februari. Ia menjadi korban dengan investasi sebesar Rp 175 juta bersama rekannya.
“Dana tersebut di setorkan secara bertahap. Terakhir menyetorkan dana pada pertengahan Februari 2024 sekitar Rp 80 juta dan korbannya banyak, mungkin ratusan orang,” katanya.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Intan Kalimantan Fauzan Ramon menyayangkan kembali terjadi investasi bodong di Kalsel.
“Bahkan saya sudah mendapatkan laporannya, korbannya sebanyak 151 orang. Investasi bodong ini kan sudah merambah seluruh Indonesia, yang kita sayangkan sekali terduga pelakunya malahan istri aparat penegak hukum,” ucapnya.
Pengacara kondang ini menyampaikan agar berhati- hati dalam berinvestasi, harus tahu benar dan sangat teliti.
Ia juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar selalu memonitor dan memperketat pengawasan, sehingga tidak timbul celah kejahatan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“OJK mesti lebih intens dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat, terutama terkait aspek legal dan logis jika ada penawaran investasi,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, OJK harus gencar meningkatkan literasi masyarakat dan mengawasi maraknya usaha investasi di lapangan. Meski kasus investasi bodong sudah sering dilaporkan, nyatanya praktik penipuan semacam ini masih beredar di masyarakat dan banyak pula yang terjerat.
“Literasi kebijakan dari OJK dan masalah pengawasan masih perlu ditingkatkan. Karena saya lihat kasus investasi bodong selalu berulang, sementara masyarakat belum terliterasi terkait bagaimana mitigasi risiko terhadap investasi bodong,” jelasnya.
Fauzan menyebutkan, setiap investasi yang sifatnya menarik dana masyarakat seharusnya di awasi oleh OJK. Bukan hanya investasi pinjol-pinjol saja yang di awasi, namun juga terkait investasi bodong yang tidak jelas operasi dan izinnya.
“Masyarakat harus di bekali dengan tahapan-tahapan, misalnya jika mau investasi, cek dulu legalitasnya di OJK. Surat izinnya juga diperhatikan, karena ada oknum yang menggunakan surat izin perdagangan untuk penarikan dana di masyarakat. Kan tidak bisa begitu,” katanya.
Ia menambahkan, selain OJK, aparat penegak hukum pun punya kewajiban untuk memberantas dan menindak pelaku investasi bodong sebelum korban-korban berjatuhan.\
Di era digitalisasi, tim cyber di tuntut lebih cepat dalam memantau pergerakan investasi di lapangan. “Biasanya, aparat penegak hukum baru melakukan pengusutan ketika ada pelaporan kasus. Ke depannya, dalam rangka antisipasi kebijakan tidak ada salahnya jika kegiatan investasi yang terlihat mencurigakan di investigasi dulu tanpa menunggu laporan masyarakat,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz membenarkan adanya laporan dugaan investasi bodong, dan mengatakan kasus tersebut segera ditangani. “Betul. Korban sudah membuat laporan polisi,” katanya.
Sementara, penasihat hukum MS, Ilham Fiqri menyampaikan, sudah ada 17 korban yang memberi kuasa kepadanya, “Untuk kerugian sementara yang di alami ke-17 orang tersebut sekitar Rp 5 miliar lebih,” ucapnya. jjr