
BANJARMASIN – Kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban merenggang nyawa dengan terdakwa Saidi, di sidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (5/3).
Oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa disebut telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana di atur dalam Pasal 338 KUHP. Dari kronologinya kejadian, peristiwa penganiayaan terjadi pada 13 September 2023.
Peristiwa berawal di sebuah cafe di kawasan Jalan Pierre Tendean Banjarmasin, terdakwa Saidi bersama seorang saksi Pirhansyah menghubungi dan mengajak korban Bunawi untuk ikut minum bersama di cafe tersebut.
Korban yang datang menyusul sendirian pun ikut bergabung, kemudian datang pula saksi lain bernama Hamka. Terdakwa meninggalkan meja dan duduk di samping kasir.
Tak berapa lama, korban menghampiri terdakwa dan berkata ada orang yang bilang kalau ia merupakan cepu atau informan, namun terdakwa menyanggah pernyataan tersebut. Kemudian korban pun pulang, di susul oleh terdakwa dan saksi yang juga pulang selang 30 menit kemudian.
Sesampainya di rumah, korban menghubungi terdakwa dan menunggunya untuk berkelahi di Kelayan B Gang 12.
Mendengar hal itu, terdakwa mendatangi korban sambil membawa sebilah tombak, dan meminta di antarkan dengan saksi Pirhansyah ke Gang 12. Di lokasi kejadian, saksi Pirhansyah juga telah melihat korban membawa dua bilah mandau.
Saat keduanya hendak melakukan serangan, saksi Pirhansyah sempat mencoba melerai keduanya, namun tusukan tombak pelaku sudah mengenai korban di beberapa bagian tubuh.
Akibatnya, korban pun ambruk di tempat, terdakwa langsung pergi sambil membawa tombak dengan menaiki sepeda motor.
Atas kejadian tersebut, jaksa dari Kejari Banjarmasin menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara. Namun, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan/pledoi. jjr