
PARINGIN-Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Balangan, memiliki sebuah inovasi bernama PAMAN LATIF (Penanganan Permukiman Kumuh Secara Kolaboratif) yang dibentuk sejak tahun 2022 lalu.
Disampaikan oleh inovator Paman Latif, Muhammad Apipudin, bahwa latar belakang yang terbentuknya inovasi ini adalah pada saat penanganan permukiman yang kumuh di Kabupaten Balangan dan menjadikan pihak dinas harus memikirkan trobosan untuk penangan masalah tersebut.
Kami dibidang Perkim melakukan penanganan permukiman kumuh di Kabupaten Balangan, adapun aspek yang dinilai dalam menentukan suatu kawasan kumuh ada tujuh.
Diantaranya, Ketidakteraturan Bangunan, Jalan Lingkungan, Drainase Lingkungan, Persampahan, Pengelolaan Air Limbah, Air Bersih dan Proteksi Kebakaran.
Namun wewenang kami di bidang Perkim hanya dua yaitu, Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan saja, serta 5 indikator lainnya wewenang Bidang/Instansi lain (Bidang Cipta Karya, Dinas LH, PDAM dan BPBD), jelasnya.
Ia menambahkan, mengenai tujuan dari inovasi ini adalah, untuk mensinergikan antar instansi dalam penangan permukiman kumuh di kabupaten Balangan.”Tujuan kita untuk melakukan siregi dengan instansi terkait dalam penangan masalah yang ada,” tambahnya.
Dari hal tersebut, lanjut Apipudin, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi kepada dinas-dinas terkait, guna menindak lanjuti penangan masalah kawasan kumuh di Balangan. Dan dinas terkait siap berkolaborasi dengan kami untuk bersama – sama menangani permukiman kumuh dibalangan.
Terakhir ia berharap, ke depannya semoga program ini benar-brnar berajalan sesuai yang direncanakan, dan Kawasan Kumuh di Balangan dapat tertangani dengan baik, sesuai dengan harapan kita bersama, “Menata Kota Membangun Desa,” harapnya. (mc/mb03]}