
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pedesaan dan Perkotaan (SPPT-P2) untuk tahun 2024.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyerahkan langsung DHKP dan SPPT-P2 kepada lima camat di kota ini.
“SPPT tahun 2024 sebanyak 9.100 lembar dengan nilai mencapai Rp 43 miliar yang diserahkan langsung kepada para camat dan lurah,” ujarnya saat apel di Halaman Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Senin (26/2).
Ia berharap target ini dapat tercapai dengan baik, dan perkembangan di setiap kecamatan maupun kelurahan dapat terpantau.
“Sesuai dengan kewajiban yang ada, semoga sesuai dengan target ini bisa tercapai. Harapannya, PAD tahun ini bisa melampaui target atau mencapai target,” ucapnya.
Pihaknya menekankan pentingnya evaluasi untuk mencegah terulangnya ketidakcapaian target seperti pengalaman tahun sebelumnya, karena mematok target tinggi.
“Proses koreksi bersama diharapkan dapat memastikan pencapaian yang optimal dan memotivasi pencapaian target di masa mendatang,” pungkasnya.
Sementara, Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan, dari lima kecamatan tersebut, SPPT tertinggi yakni Kecamatan Banjarmasin Tengah yakni sekitar Rp 13 miliar, diikuti Banjarmasin Timur sebesar Rp 11 miliar, Banjarmasin Barat Rp 7 miliar, Banjarmasin Selatan Rp 6 miliar, dan Banjarmasin Utara Rp 3 miliar.
“Tahun kemarin tercapai sekitar 90 persen, namun kami ingin tahun ini 100 persen,” katanya.
Selain itu, dalam pencapaian ini juga akan digenjot pula sumber PAD lainnya seperti pajak rumah kos. via