Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

9 Warga Didenda Karena Langgar Perda

by Mata Banua
22 Februari 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Februari 2024\23 Februari 2024\5\hal 5\hal 5\Suasana sidang tipiring perda.jpg
SUASANA sidang tipiring terkait pelanggaran Perda Kota Banjarmasin di ruang sidang Satpol PP setempat.(foto: mb/via)

 

BANJARMASIN – Sembilan warga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena kedapatan melanggar peraturan daerah (perda) yang ditetapkan Pemko Banjarmasin.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Enam orang di antaranya menjalani sidang atas pelang­garannya membuang sampah di luar jam operasional. Mereka dijerat dengan tipiring atas perda nomor 21 tahun 2011 tentang persampahan, kebersihan dan pertamanan.

Sedangkan tiga orang peda­gang dijerat dengan perda nomor 26 tahun 2012 tentang penataan pedagang kaki lima (PKL).

Pelaku pembuang sampah tertangkap tangan pada Operasi penertiban yustisi Satpol PP minggu lalu.

“Laporanmya yakni enam pelaku yang disidang ini ter­tangkap tangan saat membuang sampah pada pagi hari di TPS Kolonel Sugiono dan TPS HKSN,” kata Penyidik Pegawai Sipil, Mulyadi.

Sedangkan tiga orang men­jalani sidang tipiring lantaran berjualan di trotoar dan tak mengantongi Tanda Daftar Usaha (TDU). “Mereka ber­jualan di tempat yang dilarang diantaranya di depan trotoar dll,” katamya.

Ia menjelaskan, para ter­dakwa pelanggar perda dikena­kan sanksi hukum berupa denda. “Masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu, meskipun tuntutannya denda sebenarnya sampai juta. Atas putusan itu, mereka bersedia membayar dendanya,” jelasnya.

Sementara, Kabid Penge­lolaan Sampah DLH Kota Ban­jar­masin, Marzuki mengatakan, tindak tangkap tangan dan pemberian sanksi hukum tipiring tersebut, untuk memberikan efek jera kepada warga, agar mem­perhatikan lagi jam-jam opera­sional membuang sampah di TPS.

“Ini agar masyarakat mera­sakah efek jera. Jadi jangan coba- coba membuang sampah di pagi dan siang hari,” tegasnya.

Ia menjelaskan, semua TPS tetap akan dipantau terus untuk mendisiplinkan warga dalam membuang sampah. “Terutama TPS yang sering dilaporkan yakni TPS HKSN, Cemara, Kuripan dan TPS liar di Veteran dan Pramuka. via

 

 

Tags: Langgar PerdaSatpol PP
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA