
BANJARMASIN – Sembilan warga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena kedapatan melanggar peraturan daerah (perda) yang ditetapkan Pemko Banjarmasin.
Enam orang di antaranya menjalani sidang atas pelanggarannya membuang sampah di luar jam operasional. Mereka dijerat dengan tipiring atas perda nomor 21 tahun 2011 tentang persampahan, kebersihan dan pertamanan.
Sedangkan tiga orang pedagang dijerat dengan perda nomor 26 tahun 2012 tentang penataan pedagang kaki lima (PKL).
Pelaku pembuang sampah tertangkap tangan pada Operasi penertiban yustisi Satpol PP minggu lalu.
“Laporanmya yakni enam pelaku yang disidang ini tertangkap tangan saat membuang sampah pada pagi hari di TPS Kolonel Sugiono dan TPS HKSN,” kata Penyidik Pegawai Sipil, Mulyadi.
Sedangkan tiga orang menjalani sidang tipiring lantaran berjualan di trotoar dan tak mengantongi Tanda Daftar Usaha (TDU). “Mereka berjualan di tempat yang dilarang diantaranya di depan trotoar dll,” katamya.
Ia menjelaskan, para terdakwa pelanggar perda dikenakan sanksi hukum berupa denda. “Masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu, meskipun tuntutannya denda sebenarnya sampai juta. Atas putusan itu, mereka bersedia membayar dendanya,” jelasnya.
Sementara, Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kota Banjarmasin, Marzuki mengatakan, tindak tangkap tangan dan pemberian sanksi hukum tipiring tersebut, untuk memberikan efek jera kepada warga, agar memperhatikan lagi jam-jam operasional membuang sampah di TPS.
“Ini agar masyarakat merasakah efek jera. Jadi jangan coba- coba membuang sampah di pagi dan siang hari,” tegasnya.
Ia menjelaskan, semua TPS tetap akan dipantau terus untuk mendisiplinkan warga dalam membuang sampah. “Terutama TPS yang sering dilaporkan yakni TPS HKSN, Cemara, Kuripan dan TPS liar di Veteran dan Pramuka. via