
TANJUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong mencatat penerimaan pajak daerah secara keseluruhan Tahun anggaran 2023 mencapai 115 ,29% dari target yang ditentukan, l sementara pendapatan Asli daerah Tahun 2023 mencapai target 115, 71% , sehingga pendapatan Daerah kabupaten Tabalong tahun Anggaran 2023 menjadi Rp. 2.769.798.291.56902.
Menurut Kepada Bapenda Kabupaten Tabalong Nanang Mulkani melalui Kepala Bidang Pendapatan Irwansyh Budiman saat ditemui di ruang Kerjanya menjelaskan, capaian pajak pada Kabupaten Tabalong didominasi dari pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan dari target penerimaan sebesar 18 milyar menjadi 22,3 milyar atau naik sebesar 123,54% berdasarkan peraturan Daerah nomor 15/2010.
“Pencapaian pajak lain seperti pajak hotel sebesar naik menjadi 66.44%, pajak restoran 116.44%, ,pajak hiburan, 52.61%, pajak reklame 65.36%, pajak penerangan jalan 106.77%, pajak parkir 36.71%, pajak air tanah 98.50%, pajak sarang burung walet 73.67%, dan pajak PBB-P2 92.23%,” katanya, Jumat (16/2).
Irwansyah juga mengatakan terkait dengan penerimaan Retribusi Daerah juga mengalami kenaikan seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 173.49%, Retribsi daerah 105.68%, Retribusi jasa umum 121.81% retribusi pelayanan kebersihan 141.58%, dan Retribusi Pelayanan Parkir jalan ditepi Jalan Umum 150.08%.
“Tingginya capaian penerimaan pajak di kabupaten Tabalong tidak terlepas dari tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak di berbagai sektor pajak, Bapenda terus berupaya untuk memberi edukasi akan pentingnya membayar pajak” ujar Irwansyah.
Terkait dengan rencana penerimaan pajak pada tahun 2024 irwan juga mengatakan, perubahan aturan mengenai pajak dan retribusi daerah menyusul terbitnya undang-undang nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Dengan terbitnya undang-undang tersebut, maka seluruh perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah akan dihapuskan serentak per Januari 2024, lalu digantika perda yang baru draftnya pun sudah siap.
“Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga bulan Februari diantaranya pajak hotel sebesar 9.08%, pajak restoran 12.31%, pajak hiburan 7,23% pajak reklame 16.39% pajak penerangan jalan 10,51%, pajak parkir 3.50%, pajak air tanah 11.96%, pajak sarang burung walet 0.00%, pajak mineral bukan logam dan batuan 9.90% pajak PBB-P2 1.16%,” tuturnya.
Sedangkan untuk penerimaan retribusi daerah sendiri diantaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 8.68%, retribusi daerah 4.17%, Retribusi jasa umum 3.38%, retribusi pelayanan kesehatan 0.00%, retribusi pelayanan kebersihan 2.85%, retribusi pelayanan parkir jalan ditepi Jalan Umum 30.79%, dan retribusi pasar pelayanan pasar sebesar 7.76%.yan/rds

