
Melalui UU No. 14 Tahun 2005 pasal 7 mengamanatkan bahwa pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi. Disamping itu menurut pasal 20, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Faktanya, profesionalisme guru dan tenaga kependidikan masih belum memadai utamanya dalam hal bidang keilmuannya. Misalnya guru Biologi dapat mengajar Kimia atau Fisika. Ataupun guru IPS dapat mengajar Bahasa Indonesia. Mutu dan profesionalisme guru memang belum sesuai dengan harapan. Banyak diantaranya yang tidak berkualitas dan menyampaikan materi yang keliru sehingga mereka tidak atau kurang mampu menyajikan dan menyelenggarakan pendidikan yang benar-benar berkualitas.
Kualitas guru di Indonesia dari beberapa kajian masih dipertanyakan, Mereka memperlihatkan nilai rata-rata nasional tes calon guru PNS di SD, SLTP, SLTA, dan SMK tahun 1998/1999 untuk bidang studi matematika hanya 27,67 dari interval 0- 100, artinya hanya menguasai 27,67% dari materi yang seharusnya. Hal serupa juga terjadi pada bidang studi yang lain, seperti fisika (27,35), biologi (44,96), kimia (43,55), dan bahasa Inggris (37,57). Nilai-nilai di atas tentu jauh dari batas ideal, yaitu minimum 75% sehingga seorang guru bisa mengajar dengan baik.
Padahal peningkatan kinerja guru mempunyai kedudukan yang terpenting dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran yang nantinya akan berefek kepada mutu lulusan dan akan berpengaruh terhadap pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Oleh karena itu pemerintah terus mengupayakan berbagai hal untuk mendongkrak dan meningkatkan kompetensi guru agar guru memiliki kinerja yang baik. Diantaranya adalah dengan memberikan peluang untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi, mewajibkan kepada guru menempuh pendidikan minimal strata satu, memberikan pelatihan dan seminar dan memberikan tunjangan serfikasi.
Namun pada kenyataannya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menganggap perhatian pemerintah terhadap guru dianggap semakin buruk. Hal ini dinyatakan Ketua Umum PB PGRI, Sulistyo karena mengetahui ihwal anggaran yang disediakan untuk sertifikasi guru malah menurun di tahun ini.
Menurut Ketum PB PGRI ini kewajiban bantuan pemerintah sudah tertera jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), terutama pada Pasal 13 Ayat (1). Pasal ini menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Aturan itu jelas mengharuskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggarannya. Namun pada praktiknya, banyak daerah yang justru malah tidak menyediakan anggaran. mengungkapkan banyak guru di daerah yang mengaku tidak menerima bantuan dari pemerintah untuk memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4-nya. Mereka, kata dia, membiayai kuliah dari kantungnya sendiri. Untuk itu, Sulistyo menganggap kinerja pemerintah dalam upaya peningkatan mutu guru sangat buruk.
Kemudian kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru di daerah terpencil menyebabkan tingkat ketimpangan pembangunan di bidang pendidikan makin tinggi. Dampak negatif kondisi tersebut adalah turunya minat generasi muda untuk menjadi tenaga pendidik di daerah terpencil.
Tidak ada alasan pemerintah untuk tidak membangun dan memperbaiki kualitas pendidikan didaerah terpencil, apalagi anggaran pendidikan sangat besar yaitu 20 % dari APBN dan APBD sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat 2,3 dan ayat 4.
Dalam upayanya, pemerintah mencari alternative dan solusi untuk meningkatkan kualitas dan kinerja guru yang berujung pada hasil akhir yaitu mutu pendidikan nasional. Terobosan yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan standar kompetensi dan sertifikasi guru. Selain itu dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional pemerintah juga melakukan pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan dan peningkatan mutu manajemen sekolah.