
BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersiap melakukan pembebasan lahan untuk program normalisasi sungai.
Kawasan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah, persis berada di kawasan yang biasa dikenal Tiara Ponsel menjadi sasaran pembebasan lahan.
Diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Hizbul Wathony mengatakan, pembebasan kawasan itu untuk memperlebar aliran sungai di sana sekaligus dibangunnya pintu air.
“Jadi sepanjang sungai di kawasan itu yang akan dibebaskan,” kata Thony –sapaan akrabnya, belum lama tadi.
Ia menjelaskan, sebelum ini dilakukan pemko pun telah menegaskan dalam aturannya sejak 2006 lalu bahwa daerah di bantaran apalagi di atas sungai tidak dibenarkan ada bangunan.
Namun masyarakat yang sudah lama tinggal di bantaran sungai tersebut memiliki sertifikat kepemilikan atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tentunya untuk mengganti hak mereka Pemko Banjarmasin akan mengganti rugi bangunan yang terdampak yang akan dihitung oleh tim apresial.
“Diperkirakan ada puluhan bangunan yang terdampak dari pembebasan lahan itu,” ujarnya. Rencananya pembayaran pembebasan lahan itu akan dilakukan tahun 2024 ini.
Menurut Thony, penanganan genangan air atau banjir yang paling efektif adalah dengan memasang pintu air atau bendungan untuk mengatur tinggi permukaan air.
“Kalau hanya mengeruk sungai saja masih kurang cukup. Makanya perlu dibangun pintu air di sana dan memperlebar aliran sungai,” pungkasnya. via