Mata Banua Online
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewas: Alex dan Ghufron Diadukan Langgar Etik

93 Pegawai KPK Akan Disidang Terkait Dugaan Pungli

by Mata Banua
11 Januari 2024
in Headlines
0

 

 

Berita Lainnya

Siswa Keracunan MBG di Cisarua Hampir 500 Orang

Siswa Keracunan MBG di Cisarua Hampir 500 Orang

15 Oktober 2025
Kerja di Kamboja, Pergi Tanpa Pamit, Pulang Tanpa Nyawa

Kerja di Kamboja, Pergi Tanpa Pamit, Pulang Tanpa Nyawa

15 Oktober 2025
Anggota Dewas KPK Albertina Ho

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima aduan terhadap dua pimpinan KPK, terkait dugaan pelanggaran etik.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, dua pimpinan yang diadukan adalah Alexander Marwata (Alex) dan Nurul Ghufron. Ia mengatakan pihaknya masih dalam proses awal menangani aduan itu.

“Ada dua. NG sama AM. Tapi ini baru pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar,” kata Albertina di Kantor Dewas KPK, Kamis (11/1), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Ia menjelaskan pengaduan itu terkait dugaan penggunaan pengaruh pada jabatan.

Albertina menyebut aduan itu juga terkait di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan), namun dalam kasus yang berbeda dengan dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Masih di lingkup Kementan, tapi berbeda (dengan kasus SYL). Pengaduannya berbeda,” kata dia.

Sementara, pada Rabu (10/1), SYL dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono telah diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Keduanya datang ke Gedung Dewas KPK secara terpisah. Usai diperiksa, keduanya irit bicara dan meminta awak media bertanya kepada Dewas.

Selain itu, Dewas KPK akan segera menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai Lembaga Antirasuah yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.

“Sebanyak 93 orang yang akan naik sidang etik. Direncanakan di bulan ini,” jelas Albertina Ho.

Ia menjelaskan besaran total pungli di rutan itu lebih dari Rp4 miliar. Namun, ia mengatakan hal itu merupakan persoalan pidana.

Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewas KPK. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai Lembaga Antirasuah saja.

Setidaknya terdapat setoran Rp 4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.

Dewas mengungkap, penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

KPK belakangan telah telah membuka penyelidikan terkait dugaan pungli miliaran rupiah yang terjadi di rutan itu. web

 

Tags: Albertina HoAnggota Dewas KPKPegawai KPK Terkait Dugaan Pungli
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper