
BANJARMASIN – Sejumlah pedagamg pasar diharuskan untuk segera melunasi tunggakan retribusi pada akhir 2023. Salah satunya pedagang Pasar Kesatrian di kawasan Jalan Veteran, Banjarmasin Timur.
Pada tahun 2023 lalu, pedagang Pasar Kesatrian tidak dapat ditarik retribusi, dengan alasan adanya pasar kaget di pinggir Jalan Sungai Gardu hingga menurunkan omset harian mereka.
Namun, keberadaan pasar kaget Sungai Gardu tersebut kini sudah ditertibkan. Dan, sesuai janjinya, pedagang Kesatrian akan menyetorkan retribusi hariannya.
Diungkapkah Kepala Dinas Pedagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar, pihaknya juga telah mengerahkan tim untuk melakukan penagihan retribusi.
“UPT sudah saya arahkan untuk menindaklanjuti janji kawan-kawan pedagang Pasar Kesatriaan agar segera membayar tunggakan retribusi,” ujar Tezar –sapaan akrabnya, Senin (8/1).
Dia berharap kepada para pedagang segera membayar retribusi yang tertunggak. Apalagi, pihaknya juga sudah memenuhi keinginan pedagang setempat untuk menertibakn pasar dadakan di Sungai Gardu.
“Tuntutan pedagang Pasar Kesatriaan agar jangan ada lagi pedagang yang berjualan di tepi jalan Sungai Gardu sudah kita penuhi, sehingga tidak ada alasan lagi karena sudah diselesaikan,” kata Tezar.
Pantauan di lapangan, memang masih ada beberapa pedagang berjualan meskipun sekarang tak lagi di pinggir jalan. “Ya ada tapi memanfaatkan halaman warga. Namun hal itu tak bisa disebut pasar, karena syarat dan kriteriannya tak ada,” katanya.
Menurutnya, sebuah kawasan disebut pasar jika dilengkapi berbagai fasilitas, misalnya lapak pedagang, lahan parkir, toilet dan sebagainya.
Meski demikian, Tezar berjanji tetap mengawasi jika ada pasar kaget beroperasi di sana. Pihaknya telah bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Salah seorang pedagang, Aldi mengatakan, petugas penarik retribusi dari Disperdagin sudah mulai melakukan penagihan tunggakan retribusi kepada para pedagang.
“Sudah mulai 2 Januari 2024 dan berakhir Minggu (13/1) mendatang,” ujarnya.
Jumlah tunggakan yang harus dibayar sebesar Rp 60 ribu. Pembayarannya tidak sekaligus, melainkan dicicil Rp 5 ribu per hari selama 12 hari. via