
BANJARMASIN – Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memusnahkan barang bukti (barbuk) perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, di Kantor Kejari Banjarmasin, Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi, Rabu (20/12).
Barbuk yang dimusnahkan merupakan perkara periode September hingga Desember 2023 dengan total 188 perkara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 558,65 gram, 64 butir ekstasi, 0,06 ganja kering, 0,10 ganja, 36.817 sachet atau tablet? obat-obatan daftar G, 222 botol?? miras, dan 308 buah?? handphone???.
Selain itu, turut dimusnahkan 20 bilah?? senjata tajam (sajam), lima senjata api (senpi) rakitan, dan 27 buah ban luar mobil???.
Kepala Kejari Banjarmasin Indah Laila didampingi Kepala Seksi PB3R Samsiska Dien Ermika Syamsu mengatakan, barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan cairan deterjen, dan di buang ke septic tank.
“Untuk obat-obatan daftar G dimasukkan ke dalam tong lalu di bakar. Kemudian handphone, timbangan sabu, senjata tajam dan senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara dihancurkan,” ujarnya. ris
Sementara untuk miras dimusnahkan dengan cara di pecahkan botolnya, kemudian isinya dilarutkan dalam saluran air.
“Pemusnahan barang bukti yang kita lakukan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkas kajari. ris